zonamerahnews – Sumatera Utara kini selangkah lebih maju dalam penegakan hukum yang humanis. Pemprov Sumut resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Langkah ini menjadikan Sumut sebagai provinsi ketiga di Indonesia yang mengadopsi program tersebut, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.
Inisiasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Sumut dan Kepala Kejati Sumut di Kantor Gubernur, Selasa (18/11). Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ini akan menjadi alternatif hukuman yang lebih konstruktif.

Pidana kerja sosial ini akan diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, di mana hakim menjatuhkan vonis penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta. Pelaksanaannya akan diawasi ketat oleh jaksa dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.
zonamerahnews – Undang Mugopal menekankan bahwa pidana kerja sosial ini tidak boleh dikomersialkan dan harus dilaksanakan maksimal delapan jam per hari, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP 2023. Jaksa juga akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti usia terdakwa, status residivis, besaran kerugian korban, dan upaya ganti rugi yang telah dilakukan.
Ada sekitar 300 jenis pekerjaan sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan tempat ibadah, membersihkan lingkungan, hingga membantu pengurusan administrasi kependudukan. Jenis pekerjaan akan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi pelaku.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa program ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut. Ia meyakini bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk keadilan yang lebih humanis dan efektif dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
zonamerahnews – "Dengan KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026, restorative justice (RJ) menjadi bagian penting. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama," ujar Bobby Nasution. Ia juga mengimbau para bupati dan wali kota di Sumut untuk aktif menerapkan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing, serta memberikan insentif kepada pelaku sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menambahkan bahwa penerapan RJ adalah wujud penegakan hukum yang humanis. RJ menjadi solusi untuk menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.
zonamerahnews – "MoU pidana kerja sosial ini adalah komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif," tegas Harli Siregar. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi untuk memastikan program ini berjalan efektif.
Sebagai bagian dari acara tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumut juga turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut.

