Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Detik-detik Akhir Ramadan! Jadwal Imsak & Subuh 18 Maret 2026

    18-03-2026 - 03.05

    17-03-2026 - 22.05

    17-03-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Detik-detik Akhir Ramadan! Jadwal Imsak & Subuh 18 Maret 2026
    • Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen
    • TERBARU! Strategi Kapolri Jamin Mudik Lebaran Lancar dan Aman
    • Kepala Daerah Waspada! KPK Tak Libur Lebaran, Ancaman OTT Mengintai!
    • Terkuak! Alasan Haedar Nashir Minta Takbir Keliling Ditiadakan di Bali
    • Misteri Pelat Nomor Pelaku Air Keras KontraS: Polisi Ungkap Petunjuk Baru!
    Rabu, 18 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Sumut Terapkan Pidana Humanis! Lapas Tak Lagi Penuh?
    Nasional

    Sumut Terapkan Pidana Humanis! Lapas Tak Lagi Penuh?

    18-11-2025 - 22.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Sumut Terapkan Pidana Humanis! Lapas Tak Lagi Penuh?

    zonamerahnews – Sumatera Utara kini selangkah lebih maju dalam penegakan hukum yang humanis. Pemprov Sumut resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Langkah ini menjadikan Sumut sebagai provinsi ketiga di Indonesia yang mengadopsi program tersebut, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.

    Inisiasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Sumut dan Kepala Kejati Sumut di Kantor Gubernur, Selasa (18/11). Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ini akan menjadi alternatif hukuman yang lebih konstruktif.

     Sumut Terapkan Pidana Humanis! Lapas Tak Lagi Penuh?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Pidana kerja sosial ini akan diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, di mana hakim menjatuhkan vonis penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta. Pelaksanaannya akan diawasi ketat oleh jaksa dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.

    zonamerahnews – Undang Mugopal menekankan bahwa pidana kerja sosial ini tidak boleh dikomersialkan dan harus dilaksanakan maksimal delapan jam per hari, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP 2023. Jaksa juga akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti usia terdakwa, status residivis, besaran kerugian korban, dan upaya ganti rugi yang telah dilakukan.

    Ada sekitar 300 jenis pekerjaan sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan tempat ibadah, membersihkan lingkungan, hingga membantu pengurusan administrasi kependudukan. Jenis pekerjaan akan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi pelaku.

    Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa program ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut. Ia meyakini bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk keadilan yang lebih humanis dan efektif dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

    zonamerahnews – "Dengan KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026, restorative justice (RJ) menjadi bagian penting. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama," ujar Bobby Nasution. Ia juga mengimbau para bupati dan wali kota di Sumut untuk aktif menerapkan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing, serta memberikan insentif kepada pelaku sesuai mekanisme yang berlaku.

    Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menambahkan bahwa penerapan RJ adalah wujud penegakan hukum yang humanis. RJ menjadi solusi untuk menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.

    zonamerahnews – "MoU pidana kerja sosial ini adalah komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif," tegas Harli Siregar. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi untuk memastikan program ini berjalan efektif.

    Sebagai bagian dari acara tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumut juga turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Detik-detik Akhir Ramadan! Jadwal Imsak & Subuh 18 Maret 2026

    18-03-2026 - 03.05

    17-03-2026 - 22.05

    17-03-2026 - 18.05

    Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen

    17-03-2026 - 13.05

    TERBARU! Strategi Kapolri Jamin Mudik Lebaran Lancar dan Aman

    17-03-2026 - 08.05

    Kepala Daerah Waspada! KPK Tak Libur Lebaran, Ancaman OTT Mengintai!

    17-03-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Detik-detik Akhir Ramadan! Jadwal Imsak & Subuh 18 Maret 2026

    Nasional 18-03-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah kini telah memasuki hari ke-28, tepat pada hari…

    17-03-2026 - 22.05

    17-03-2026 - 18.05

    Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen

    17-03-2026 - 13.05
    Our Picks

    Detik-detik Akhir Ramadan! Jadwal Imsak & Subuh 18 Maret 2026

    18-03-2026 - 03.05

    17-03-2026 - 22.05

    17-03-2026 - 18.05

    Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen

    17-03-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.