zonamerahnews – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait aksi blokade jalan Pantura Pati-Juwana yang dilakukan oleh massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Aksi ini terjadi saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati pada Jumat (31/10) lalu.
Aksi blokade jalan nasional ini menyebabkan kemacetan total selama kurang lebih 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa jalan Pantura merupakan jalan nasional, sehingga tindakan menghambat lalu lintas, apalagi dalam situasi politik yang sensitif, dapat berdampak besar pada masyarakat.

"Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Jaka, seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/10). Pihaknya bertindak cepat untuk mencegah gangguan yang lebih luas.
Dua tersangka yang ditetapkan berinisial S (47) dan TI (49), keduanya warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. Pemblokiran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pemantauan situasi lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokade jalan, serta dua unit ponsel milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu, turut dikenakan pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.
Sebelumnya, tiga orang juga diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Namun, ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi, meskipun masih dalam pendalaman penyidik.
Jaka menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan asas hukum. Jika ditemukan alat bukti tambahan, akan diproses sesuai ketentuan.
Perkembangan terbaru, perkara ini diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan untuk pendalaman dan proses hukum lanjutan.

