Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 22.07

    Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

    30-04-2026 - 18.05

    30-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    Jumat, 1 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Aksi Blokade Jalan Pantura, Dua Warga Pati Jadi Tersangka!
    Nasional

    Aksi Blokade Jalan Pantura, Dua Warga Pati Jadi Tersangka!

    02-11-2025 - 13.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Aksi Blokade Jalan Pantura, Dua Warga Pati Jadi Tersangka!

    zonamerahnews – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait aksi blokade jalan Pantura Pati-Juwana yang dilakukan oleh massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Aksi ini terjadi saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati pada Jumat (31/10) lalu.

    Aksi blokade jalan nasional ini menyebabkan kemacetan total selama kurang lebih 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa jalan Pantura merupakan jalan nasional, sehingga tindakan menghambat lalu lintas, apalagi dalam situasi politik yang sensitif, dapat berdampak besar pada masyarakat.

    Aksi Blokade Jalan Pantura, Dua Warga Pati Jadi Tersangka!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Jaka, seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/10). Pihaknya bertindak cepat untuk mencegah gangguan yang lebih luas.

    Dua tersangka yang ditetapkan berinisial S (47) dan TI (49), keduanya warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. Pemblokiran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.

    Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pemantauan situasi lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

    Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokade jalan, serta dua unit ponsel milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu, turut dikenakan pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.

    Sebelumnya, tiga orang juga diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Namun, ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi, meskipun masih dalam pendalaman penyidik.

    Jaka menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan asas hukum. Jika ditemukan alat bukti tambahan, akan diproses sesuai ketentuan.

    Perkembangan terbaru, perkara ini diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan untuk pendalaman dan proses hukum lanjutan.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 22.07

      Papua Siap-siap! Wamendagri Ungkap Jurus Jitu Demi Kesejahteraan! zonamerahnews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam…

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.