zonamerahnews – Jakarta – Artis Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi timah PT Timah Tbk, mengajukan permohonan mengejutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia meminta agar sejumlah aset yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan, termasuk tas mewah dan dua unit kondominium.
Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah, baik melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah, dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya. "Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Alasannya aset diperoleh secara sah (endorsemen, pembelian pribadi, hadiah), tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," ungkap Andi Saputra, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, pada Selasa (21/10).

Perkara keberatan Sandra Dewi terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan juga bertindak sebagai pemohon dalam kasus ini. Sementara itu, pihak termohon adalah Kejaksaan Agung.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rohmanto ini masih dalam tahap pembuktian. "Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang Jumat kemarin pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," jelas Andi.
Permohonan keberatan ini didasarkan pada Pasal 19 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang melindungi hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan vonis Harvey Moeis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Berikut adalah sebagian aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi:
- Sejumlah perhiasan
- Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
- Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
- Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
- Tabungan di bank yang diblokir
- Sejumlah tas mewah

