Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gawat! Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online & Pinjol

    27 Oktober 2025

    Gempa Guncang Sulut Malam Ini! Apa Dampaknya?

    26 Oktober 2025

    Advokat Senior Johnson Panjaitan Berpulang: Pejuang HAM Berakhir Masa

    26 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Gawat! Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online & Pinjol
    • Gempa Guncang Sulut Malam Ini! Apa Dampaknya?
    • Advokat Senior Johnson Panjaitan Berpulang: Pejuang HAM Berakhir Masa
    • Tragis! Sopir Ambulans Meninggal Usai Antar Jenazah
    • KA Anjlok! 8 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan, Penumpang Gigit Jari
    • Tragedi Laut! Kapal Semen Karam, ABK Muda Raib Ditelan Ombak
    • Bahasa Portugis di Sekolah? DPR: Gurunya Siapa, Anggarannya Bagaimana?
    • Semarang Lumpuh! Puluhan Ribu Warga Jadi Korban Banjir
    Senin, 27 Oktober 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Sandra Dewi: Kembalikan Tas Mewah & Kondominiumku!
    Nasional

    Sandra Dewi: Kembalikan Tas Mewah & Kondominiumku!

    21 Oktober 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Sandra Dewi: Kembalikan Tas Mewah & Kondominiumku!

    zonamerahnews – Jakarta – Artis Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi timah PT Timah Tbk, mengajukan permohonan mengejutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia meminta agar sejumlah aset yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan, termasuk tas mewah dan dua unit kondominium.

    Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah, baik melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah, dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya. "Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Alasannya aset diperoleh secara sah (endorsemen, pembelian pribadi, hadiah), tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," ungkap Andi Saputra, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, pada Selasa (21/10).

    Sandra Dewi: Kembalikan Tas Mewah & Kondominiumku!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Perkara keberatan Sandra Dewi terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan juga bertindak sebagai pemohon dalam kasus ini. Sementara itu, pihak termohon adalah Kejaksaan Agung.

    Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rohmanto ini masih dalam tahap pembuktian. "Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang Jumat kemarin pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," jelas Andi.

    Permohonan keberatan ini didasarkan pada Pasal 19 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang melindungi hak pihak ketiga yang beritikad baik.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan vonis Harvey Moeis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.

    Berikut adalah sebagian aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi:

    • Sejumlah perhiasan
    • Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
    • Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
    • Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
    • Tabungan di bank yang diblokir
    • Sejumlah tas mewah
    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Gawat! Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online & Pinjol

    27 Oktober 2025

    Gempa Guncang Sulut Malam Ini! Apa Dampaknya?

    26 Oktober 2025

    Advokat Senior Johnson Panjaitan Berpulang: Pejuang HAM Berakhir Masa

    26 Oktober 2025

    Tragis! Sopir Ambulans Meninggal Usai Antar Jenazah

    26 Oktober 2025

    KA Anjlok! 8 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan, Penumpang Gigit Jari

    26 Oktober 2025

    Tragedi Laut! Kapal Semen Karam, ABK Muda Raib Ditelan Ombak

    26 Oktober 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Gawat! Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online & Pinjol

    Nasional 27 Oktober 2025

    zonamerahnews – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah…

    Gempa Guncang Sulut Malam Ini! Apa Dampaknya?

    26 Oktober 2025

    Advokat Senior Johnson Panjaitan Berpulang: Pejuang HAM Berakhir Masa

    26 Oktober 2025

    Tragis! Sopir Ambulans Meninggal Usai Antar Jenazah

    26 Oktober 2025
    Our Picks

    Gawat! Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online & Pinjol

    27 Oktober 2025

    Gempa Guncang Sulut Malam Ini! Apa Dampaknya?

    26 Oktober 2025

    Advokat Senior Johnson Panjaitan Berpulang: Pejuang HAM Berakhir Masa

    26 Oktober 2025

    Tragis! Sopir Ambulans Meninggal Usai Antar Jenazah

    26 Oktober 2025
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.