zonamerahnews – Aksi damai digelar Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua di depan Kantor Redaksi Jubi, Kota Jayapura, Kamis (16/10), menandai satu tahun kasus pelemparan bom molotov yang belum menemui titik terang. Insiden yang terjadi pada 16 Oktober 2024 itu, hingga kini masih menjadi luka bagi insan pers di Papua.
Jean Bisay, Pimpinan Redaksi Jubi, menegaskan aksi ini adalah bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus kekerasan terhadap media massa di Papua. "Sudah setahun kasus bom molotov ini, namun proses hukumnya jalan di tempat," ujarnya, dikutip dari Antara.

Jean berharap kepolisian dan TNI segera mengumumkan identitas dua terduga pelaku yang sebelumnya disebut dalam penyidikan. Koalisi advokasi telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Jayapura Kota pada 14 Oktober 2025. Aksi yang semula direncanakan di depan Kantor DPR Papua dialihkan ke halaman kantor redaksi Jubi setelah adanya surat balasan dari pihak kepolisian.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima redaksi pada 14 Agustus 2025, menyebutkan adanya rencana gelar perkara bersama Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih. Namun, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut. "Kami belum menerima penjelasan resmi tentang hasil penyidikan lanjutan," kata Jean.
Dalam pertemuan di DPR Papua pada 23 Mei 2025, lembaga legislatif itu sempat mendesak aparat menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret. Upaya advokasi juga telah dilakukan hingga tingkat nasional, termasuk kepada Dewan Pers dan rencana audiensi ke Komisi III DPR RI, namun belum membuahkan hasil.
Jubi bersama Koalisi Advokasi bertekad terus memperjuangkan keadilan hingga pelaku pelemparan bom molotov diproses hukum dan diadili. Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, Simon Baab, menilai lambatnya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di Papua.
"Kami sudah datangi hampir semua instansi, baik DPR, Kodam, sampai ke pusat, tapi sampai hari ini tidak ada reaksi nyata," kata Simon. Koalisi akan terus menuntut pengungkapan dua nama pelaku yang disebut dalam rapat DPR Papua setahun lalu. Polda Papua diharapkan mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka.
"Indikasi dua orang pelaku itu sudah jelas dari awal, sehingga Polda harus umumkan ke publik," tegasnya. Serangan terhadap kantor media merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan.
"Kami tidak mau kantor redaksi mana pun di Papua diintimidasi dengan cara-cara seperti ini karena melanggar Undang-Undang Pers. Kalau ada pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan, saluran pengaduan sudah diatur dalam undang-undang, bukan dengan kekerasan," lanjutnya.
Peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Jubi pada 16 Oktober 2024 dini hari menyebabkan dua mobil operasional Jubi terbakar. Insiden itu menjadi salah satu bentuk serangan terhadap media di Papua yang hingga kini belum terungkap pelaku serta motifnya.

