zonamerahnews – Kasus dugaan perampasan dan kekerasan seksual yang melibatkan seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dengan inisial HS menggemparkan Kota Kendari. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan, menyusul viralnya kasus ini di media sosial.
Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra, menjelaskan bahwa langkah cepat ini diambil sebagai respons atas pemberitaan yang beredar luas di media sosial. "Propam Polda Sultra langsung menindaklanjuti dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Kompol dr. H.S., Sp.PD terhadap seorang perempuan berinisial HS," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10).

Kasus ini mencuat setelah dugaan perampasan dan kekerasan seksual tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak pekan lalu. Propam Polda Sultra segera mengambil tindakan dengan memanggil perwira menengah tersebut untuk dimintai klarifikasi. "Setelah mengetahui adanya pemberitaan viral terkait dugaan perampasan dan pemerkosaan, Propam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelaku. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan mengembalikan barang milik pelapor," imbuh Iis.
Iis menjelaskan bahwa kejadian bermula saat keduanya bertemu di sebuah kamar kos di Kota Kendari pada Selasa (7/10). Pertemuan tersebut diduga diwarnai cekcok yang berujung pada pengambilan barang milik pelapor. "Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelapor dan terlapor sempat menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 hingga September 2025, yang diduga menjadi latar belakang terjadinya peristiwa ini," jelasnya.
Meskipun demikian, Iis menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi kepolisian. "Hal ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. "Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Eko.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan tuduhan terhadap seorang anggota kedokteran kepolisian (Dokpol) di Kendari yang diduga melakukan perampasan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan. Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Propam Polda Sultra.

