zonamerahnews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), berinisial RS, pada Senin (13/10). Penahanan ini terkait dugaan keterlibatan RS dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), yang bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat yang menunjukkan peran RS, yang juga bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut. "Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas serangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah," tegas Muhammad Husairi pada Senin (13/10) malam.

Penahanan terhadap tersangka RS dilakukan untuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti, mencegah pengulangan tindak pidana, serta menghindari upaya melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang memadai dan melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka RS saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025," jelasnya.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil investigasi menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tetap dilakukan meskipun pekerjaan belum selesai. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, menantikan pengungkapan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dan upaya pemulihan kerugian negara.

