Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H
    • Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang
    • Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!
    • Hati-hati Telat Sahur! Jadwal Imsak & Subuh 15 Maret 2026
    • Gawat! Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Kasus Pemerasan Terkuak
    Senin, 16 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Vonis Ringan Pemalsu Uang UIN, Jaksa Gigit Jari dan Ajukan Banding!
    Nasional

    Vonis Ringan Pemalsu Uang UIN, Jaksa Gigit Jari dan Ajukan Banding!

    12-10-2025 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Vonis Ringan Pemalsu Uang UIN, Jaksa Gigit Jari dan Ajukan Banding!

    zonamerahnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran uang palsu dengan mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus pemalsuan uang di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Annar sebelumnya hanya divonis 5 tahun penjara, sebuah putusan yang dianggap jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    ST Nurdaliah, Kasi Pidum Kejari Gowa, membenarkan bahwa memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketidakpuasan atas vonis yang dinilai tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang merugikan negara.

    Vonis Ringan Pemalsu Uang UIN, Jaksa Gigit Jari dan Ajukan Banding!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, menambahkan bahwa banding ini merupakan upaya untuk memperkuat konsistensi JPU dalam menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan pemalsuan uang. Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang mengancam stabilitas ekonomi negara.

    Sebelumnya, JPU menuntut Annar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan. Namun, Majelis Hakim PN Sungguminasa hanya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan.

    Annar Sampetoding dinyatakan terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Baik pihak kejaksaan maupun terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasus ini akan terus bergulir hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05

    15-03-2026 - 13.05

    15-03-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nasional 16-03-2026 - 08.05

    Jalur Mudik Tangerang-Merak Siaga! 3 Titik Ini Ancam Macet Parah! zonamerahnews – Tiga pasar tumpah…

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05
    Our Picks

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.