zonamerahnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran uang palsu dengan mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus pemalsuan uang di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Annar sebelumnya hanya divonis 5 tahun penjara, sebuah putusan yang dianggap jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ST Nurdaliah, Kasi Pidum Kejari Gowa, membenarkan bahwa memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketidakpuasan atas vonis yang dinilai tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang merugikan negara.

Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, menambahkan bahwa banding ini merupakan upaya untuk memperkuat konsistensi JPU dalam menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan pemalsuan uang. Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang mengancam stabilitas ekonomi negara.
Sebelumnya, JPU menuntut Annar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan. Namun, Majelis Hakim PN Sungguminasa hanya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan.
Annar Sampetoding dinyatakan terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Baik pihak kejaksaan maupun terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasus ini akan terus bergulir hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

