zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan reaksi keras atas pernyataan pengacara Silfester Matutina, yang menyebut kliennya berada di Jakarta. Silfester, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, menjadi buruan terkait kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kejagung pun meminta bantuan pengacara Silfester untuk menghadirkan kliennya ke pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sebagai seorang penegak hukum, pengacara Silfester seharusnya proaktif membantu proses hukum yang berjalan. "Sebagai penegak hukum yang baik, tolonglah kalau bisa bantu dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita," ujar Anang kepada awak media, Jumat (10/10).

Pernyataan Anang ini merupakan respons atas klaim pengacara Silfester yang menyatakan kasus fitnah ini telah kedaluwarsa. Namun, Kejagung menegaskan bahwa selama belum ada eksekusi, proses hukum tetap berjalan. Kejari Jakarta Selatan pun terus berupaya mencari keberadaan Silfester untuk dieksekusi.
"Yang jelas jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," imbuh Anang.
Sebelumnya, pengacara Silfester bersikukuh bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak dapat dilakukan karena kasus tersebut telah kedaluwarsa. Ia juga mengklaim penolakan gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) oleh PN Jaksel menjadi bukti pendukung argumennya.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, melaporkan Silfester atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam orasinya, Silfester menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Pengadilan telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Silfester pada tahun 2018, yang kemudian diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi. Namun, hingga kini putusan tersebut belum dieksekusi. Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun permohonan tersebut telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

