zonamerahnews – Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang merenggut nyawa puluhan santri. Penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa memandang status sosial pihak-pihak yang terlibat.
Irjen Nanang menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Status sosial, termasuk kiai atau pengasuh pesantren, tidak akan menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum. "Setiap orang sama haknya di dalam hukum. Apapun status sosialnya, akan kami lepaskan dulu," ujarnya di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (8/10) malam.

Kapolda juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap pelanggaran akan ada konsekuensi serta pertanggungjawabannya. Ia meminta semua pihak untuk patuh terhadap aturan yang berlaku, demi kelancaran proses investigasi.
Pihaknya juga menyoroti dugaan bahwa bangunan pesantren tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengaku prihatin dengan fakta bahwa dari puluhan ribu pesantren di Jawa Timur, hanya sebagian kecil yang memiliki IMB.
Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya perencanaan dan pengawasan yang baik dalam proses pembangunan gedung. "Membuat apapun harus ada perencanaan yang baik dan matang, serta pengawasan yang ketat," tegasnya.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Jatim telah berhasil mengidentifikasi puluhan jenazah korban tragedi Ponpes Al Khoziny. Hingga akhir pencarian, Basarnas mencatat total korban mencapai 171 orang, dengan rincian 104 selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk bagian tubuh yang ditemukan. zonamerahnews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

