zonamerahnews – Franka Franklin, istri dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menyatakan keraguannya atas penetapan status tersangka suaminya dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keraguan ini disampaikan Franka usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda eksepsi dari Jaksa Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10).
Franka dengan tegas menyatakan keyakinannya terhadap integritas dan hati nurani Nadiem Makarim. Ia percaya bahwa suaminya tidak akan melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan.

"Tentunya kami dari keluarga sangat meyakini integritas dan hati nurani Mas Nadiem," ungkap Franka kepada awak media usai persidangan. Ia juga berharap hakim praperadilan dapat memberikan putusan yang objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada. Franka memohon doa dan dukungan dari masyarakat untuk mengawal jalannya kasus ini.
"Kami juga yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan dengan benar, dan kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Program ini melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook menuai kontroversi karena dinilai kurang efektif untuk pembelajaran di daerah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. zonamerahnews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

