zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa dua tersangka buronan kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan. Langkah ini diambil setelah permohonan pencabutan paspor keduanya dikabulkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencabutan paspor ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan tersebut. Dengan status tanpa kewarganegaraan, Riza Chalid dan Jurist Tan diharapkan tidak dapat melarikan diri dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini.

"Sudah kita minta cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," ujar Anang kepada awak media, Senin (6/10).
Kasus korupsi ini melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak/OTM), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa).
Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. Kejagung terus berupaya untuk menangkap para buronan dan menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara ini.

