zonamerahnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melarang penerbitan maupun peredaran buku-buku yang mengandung ideologi tertentu, termasuk yang berhaluan kiri. Pernyataan ini disampaikan Yusril sebagai respons atas pertanyaan wartawan terkait penyitaan buku milik sejumlah aktivis oleh pihak kepolisian pasca-aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus lalu.
Yusril menegaskan, pemerintah sejak lama telah bersikap terbuka terhadap berbagai macam buku. Bahkan, Kejaksaan Agung pun sudah lama tidak lagi menjalankan kewenangan untuk melakukan pembredelan terhadap media maupun buku. Hal ini, menurutnya, dibuktikan dengan banyaknya buku dengan berbagai ideologi, termasuk paham kiri, yang beredar luas saat ini.

"Tidak ada yang dilarang, jadi pemerintah tidak melarang buku-buku apa pun yang diterbitkan," tegasnya di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9). Yusril menambahkan bahwa penyitaan buku yang dilakukan polisi belakangan ini semata-mata merupakan bagian dari proses penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk mendalami latar belakang dan keterkaitan dengan pihak lain.
Lebih lanjut, Yusril menyinggung mengenai paham anarko yang menurutnya seringkali diungkapkan oleh pihak kepolisian, namun kurang dipahami oleh masyarakat. Ia menyebutkan bahwa paham ini tengah dikembangkan melalui media elektronik dan pengikutnya tersebar di berbagai tempat. Pemerintah, kata Yusril, tengah mempelajari hal ini, namun menyadari bahwa ideologi tidak bisa dilarang.
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah menyatakan bahwa penyitaan buku oleh aparat kepolisian dalam penangkapan aktivis terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan HAM. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kemenham, Rumadi Ahmad, menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap HAM dalam penanganan aksi.
