zonamerahnews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Menurut PPATK, rekening-rekening penampung dana haram tersebut dibuat hanya enam hari sebelum aksi pembobolan dilakukan.
Sekretaris Utama PPATK, Irjen Alberd Teddy Sianipar, menjelaskan bahwa pemindahan uang dalam jumlah fantastis itu dilakukan sangat cepat, hanya dalam kurun waktu 17 menit dengan total 42 transaksi. Uang dari rekening dormant itu dipindahkan ke lima rekening nominee, sebelum akhirnya dipecah lagi ke sejumlah rekening lain dan dompet digital.

"Modusnya adalah tindak pidana pencucian uang, smurfing, dipecah-pecah dan dibagi-bagi," ujar Alberd dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9). Lebih lanjut, Alberd mengungkapkan bahwa rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil retasan tersebut ternyata terindikasi milik pelaku utama, yang merupakan pimpinan bank. "Jadi modusnya u-turn," jelasnya.
PPATK juga menyoroti bahwa sindikat pembobol rekening tersebut baru membuka rekening penampung kurang dari seminggu sebelum melancarkan aksinya. Kondisi inilah yang kemudian terdeteksi oleh sistem perbankan, karena rekening tersebut langsung menerima transaksi dalam jumlah besar dan dalam waktu singkat.
"Dana tersebut kemudian dikirim ke perusahaan jasa remitansi, masuk ke dompet digital seperti Gojek dan Gopay, lalu ditarik tunai, dan terakhir digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuh Alberd.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening ini. Dua di antaranya, Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH), juga terlibat dalam kasus pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP) dan berperan sebagai mastermind atau aktor utama dalam kegiatan pemindahan dana tersebut.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

