zonamerahnews – Indra Sukmono Arharrys, mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, terancam menghabiskan waktu 5,5 tahun di balik jeruji besi. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6). Jaksa KPK menyatakan Indra terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020. Ia dinilai turut serta dalam aksi korupsi bersama terdakwa lain dan pihak-pihak terkait.
Selain hukuman penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Jika tak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan. Menariknya, jaksa tidak menuntut uang pengganti, karena tidak ada bukti Indra secara langsung menikmati hasil kejahatan tersebut.

Sidang tuntutan tersebut juga menjerat tiga petinggi PT Totalindo Eka Persada (TEP). Donald Sihombing (Direktur Utama) dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, ditambah uang pengganti Rp208,1 miliar. Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris) dan Eko Wardoyo (Direktur Independen) masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp2,4 miliar. Hal yang memberatkan para terdakwa adalah sikap mereka yang tak mengakui kesalahan dan keterangan yang berbelit-belit. Sementara, hal yang meringankan adalah adanya tanggungan keluarga.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan, yang akan disidang terpisah.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp224,69 miliar. Angka tersebut didapat dari penghitungan Unit Akuntansi Forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, berdasarkan pembayaran PPSJ kepada PT TEP untuk lahan seluas 123.581 m2 senilai Rp370,1 miliar. Angka tersebut dikurangi sejumlah piutang, kelebihan pembayaran, pajak, dan biaya, lalu ditambahkan kembali dengan PPN yang belum disetor ke negara. Kasus ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

