Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Detik-detik Akhir Ramadan! Jadwal Imsak & Subuh 18 Maret 2026

    18-03-2026 - 03.05

    17-03-2026 - 22.05

    17-03-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Detik-detik Akhir Ramadan! Jadwal Imsak & Subuh 18 Maret 2026
    • Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen
    • TERBARU! Strategi Kapolri Jamin Mudik Lebaran Lancar dan Aman
    • Kepala Daerah Waspada! KPK Tak Libur Lebaran, Ancaman OTT Mengintai!
    • Terkuak! Alasan Haedar Nashir Minta Takbir Keliling Ditiadakan di Bali
    • Misteri Pelat Nomor Pelaku Air Keras KontraS: Polisi Ungkap Petunjuk Baru!
    Rabu, 18 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Eks Bos Sarana Jaya Dihukum! 5,5 Tahun Penjara!
    Nasional

    Eks Bos Sarana Jaya Dihukum! 5,5 Tahun Penjara!

    11-06-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Eks Bos Sarana Jaya Dihukum! 5,5 Tahun Penjara!

    zonamerahnews – Indra Sukmono Arharrys, mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, terancam menghabiskan waktu 5,5 tahun di balik jeruji besi. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6). Jaksa KPK menyatakan Indra terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020. Ia dinilai turut serta dalam aksi korupsi bersama terdakwa lain dan pihak-pihak terkait.

    Selain hukuman penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Jika tak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan. Menariknya, jaksa tidak menuntut uang pengganti, karena tidak ada bukti Indra secara langsung menikmati hasil kejahatan tersebut.

    Eks Bos Sarana Jaya Dihukum! 5,5 Tahun Penjara!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sidang tuntutan tersebut juga menjerat tiga petinggi PT Totalindo Eka Persada (TEP). Donald Sihombing (Direktur Utama) dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, ditambah uang pengganti Rp208,1 miliar. Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris) dan Eko Wardoyo (Direktur Independen) masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp2,4 miliar. Hal yang memberatkan para terdakwa adalah sikap mereka yang tak mengakui kesalahan dan keterangan yang berbelit-belit. Sementara, hal yang meringankan adalah adanya tanggungan keluarga.

    Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan, yang akan disidang terpisah.

    Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp224,69 miliar. Angka tersebut didapat dari penghitungan Unit Akuntansi Forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, berdasarkan pembayaran PPSJ kepada PT TEP untuk lahan seluas 123.581 m2 senilai Rp370,1 miliar. Angka tersebut dikurangi sejumlah piutang, kelebihan pembayaran, pajak, dan biaya, lalu ditambahkan kembali dengan PPN yang belum disetor ke negara. Kasus ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Detik-detik Akhir Ramadan! Jadwal Imsak & Subuh 18 Maret 2026

    18-03-2026 - 03.05

    17-03-2026 - 22.05

    17-03-2026 - 18.05

    Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen

    17-03-2026 - 13.05

    TERBARU! Strategi Kapolri Jamin Mudik Lebaran Lancar dan Aman

    17-03-2026 - 08.05

    Kepala Daerah Waspada! KPK Tak Libur Lebaran, Ancaman OTT Mengintai!

    17-03-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Detik-detik Akhir Ramadan! Jadwal Imsak & Subuh 18 Maret 2026

    Nasional 18-03-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah kini telah memasuki hari ke-28, tepat pada hari…

    17-03-2026 - 22.05

    17-03-2026 - 18.05

    Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen

    17-03-2026 - 13.05
    Our Picks

    Detik-detik Akhir Ramadan! Jadwal Imsak & Subuh 18 Maret 2026

    18-03-2026 - 03.05

    17-03-2026 - 22.05

    17-03-2026 - 18.05

    Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen

    17-03-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.