zonamerahnews – Jakarta, 10 Juni 2025 – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (10/6), pukul 09.00 WIB. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, melalui pesan singkat. Namun, Harli enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kehadiran Iwan dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Iwan telah menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme dan proses pengajuan kredit yang dilakukan PT Sritex kepada beberapa bank. Sebagai langkah antisipatif, Kejagung juga telah mencegah Iwan bepergian ke luar negeri melalui pencegahan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan, terhitung sejak 19 Mei 2025.

Kasus ini sendiri telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp692 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI dan Bank BJB, yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja, namun justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset-aset non-produktif. "Tidak sesuai peruntukannya," tegas Qohar. Publik pun menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.