zonamerahnews – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama koalisi masyarakat sipil, Senin (5/5). Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (Gerindra), menandai dimulainya kembali proses legislasi RUU yang sempat terhenti di periode sebelumnya (2019-2024).
Bob Hasan menegaskan pentingnya partisipasi bermakna dari masyarakat sipil, sesuai Pasal 128 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Konsolidasi Mahasiswa Indonesia untuk RUU PPRT turut hadir dalam rapat tersebut.

Lima urgensi menjadi fokus pembahasan RUU PPRT. Pertama, menempatkan PRT setara dengan pekerja lain, termasuk dalam pengawasan dan perlindungan. Kedua, menjawab pertanyaan dunia internasional terkait perlindungan PRT di Indonesia. Ketiga, menjamin keamanan dan hak kerja PRT di dalam negeri. Keempat, memberikan nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Kelima, mendorong negara lain memperlakukan PMI secara layak.
Bob Hasan juga menyampaikan rencana pembaruan naskah akademik RUU PPRT sebelum pembahasan resmi bersama pemerintah. Ia menekankan pentingnya data valid tentang jumlah PMI untuk penyusunan RUU Statistik, sebagai bagian dari upaya integrasi data PMI. Dengan demikian, pembahasan RUU PPRT diharapkan dapat menghasilkan payung hukum yang melindungi hak-hak dan kesejahteraan PRT di Indonesia.