zonamerahnews – Profesor Marsudi Wahyu Kisworo, mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), melaporkan pencopotannya ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia menilai pemecatannya oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) cacat prosedur dan sewenang-wenang. "Prosedurnya tidak benar. Seharusnya ada proses melalui Senat, kesempatan membela diri. Ini tidak ada," tegas Marsudi kepada wartawan, Rabu (30/4).
Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang mencopot Marsudi pada 24 April 2025, menurutnya, berisi alasan yang subjektif dan tak bisa dibuktikan. Marsudi telah mengajukan audiensi ke Kemendikbudristek dan tengah mempersiapkan bukti untuk mendukung klaimnya. Ia berharap ada kabar baik minggu depan.

Jika jalur Kemendikbudristek buntu, Marsudi mengancam menempuh jalur hukum, baik perdata (PTUN) maupun pidana (pencemaran nama baik). Ia merasa nama baiknya dirusak. Dugaan kuat, pencopotan ini terkait sikap Marsudi membela korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH). Marsudi dan beberapa pejabat lain yang aktif dalam advokasi korban, mengaku mendapat tekanan dan intimidasi.
Kasus dugaan pelecehan seksual ETH sendiri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, kini telah naik ke tahap penyidikan. Zonamerahnews.com belum memperoleh pernyataan resmi dari Universitas Pancasila atau yayasannya terkait pencopotan Marsudi. Namun, situs resmi UP memberitakan pelantikan Adnan Hamid sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Adnan, mantan Ketua Senat UP, akan menjabat hingga terpilihnya rektor definitif. Ketua Pembina YPP-UP, Siswono Yudho Husodo, menyatakan harapannya agar Adnan dapat melanjutkan kepemimpinan dengan baik.