zonamerahnews – Bareskrim Polri kini tengah mengusut laporan yang diajukan Ridwan Kamil (RK) terhadap seorang wanita bernama Lisa Mariana. Mantan Gubernur Jawa Barat itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Erdi A. Chaniago, membenarkan penerimaan laporan tersebut pada Sabtu (19/4). "Laporan sudah diterima Bareskrim," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Namun, detail laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Pihak Bareskrim akan meneliti apakah unsur pidana dalam laporan RK terpenuhi. "Tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa. Jika memenuhi unsur, baru akan ditentukan direktorat mana yang akan menangani kasus ini," terang Erdi.

Sebelumnya, kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan atas pernyataan Lisa Mariana yang menuduh RK menghamilinya. Muslim menyebutkan, RK telah melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024.
"Yang diduga dilakukan oleh inisial LM," tambah Muslim. Ia menegaskan bahwa RK membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menjalin hubungan apa pun dengan Lisa. Kondisi RK sendiri disebut dalam keadaan baik dan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. "Tidak ada stres. Pak Ridwan Kamil sabar, tenang karena itu kan memang harus dilalui," pungkas Muslim. Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan publik dan menanti perkembangan selanjutnya dari pihak berwajib.