zonamerahnews.com – Suasana malam yang tenang di sebuah kafe di Palembang berubah menjadi mencekam setelah sebuah insiden penembakan antar sesama prajurit TNI pecah. Sidang perdana kasus tragis ini digelar di Pengadilan Militer I-05 Palembang untuk mengadili Sertu Muhammad Rafy Ronald yang diduga kuat menjadi pelaku penembakan fatal terhadap rekannya, Pratu Feriskal Alfarizy Albesa.
Peristiwa mematikan ini bermula dari keributan di Cafe Panhead pada dini hari. Berdasarkan fakta persidangan, ketegangan dipicu saat terdakwa mendatangi adik angkatnya di area kafe. Situasi yang semula hanya berupa teguran berubah menjadi bentrokan fisik yang brutal. Terdakwa mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang, termasuk Pratu Bintang Infantri yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadapnya.

Dalam kondisi terdesak dan tubuh yang terkunci akibat upaya melerai dari petugas keamanan, Sertu Rafy mengambil tindakan nekat. Ia menggunakan senjata api rakitan yang tersampir di lehernya untuk melawan balik. Dalam jarak yang sangat dekat yakni hanya sekitar setengah meter, terdakwa melepaskan tembakan yang langsung mengenai bagian perut korban.
Dampak dari tembakan tersebut sangat fatal. Pratu Feriskal yang sempat mencoba menjauh akhirnya dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit. Tak hanya melakukan penembakan, terdakwa juga diduga mencoba menghilangkan barang bukti dengan meminta bantuan rekan lainnya untuk mengubur senjata api tersebut di wilayah Ogan Ilir.
Kini, Sertu Muhammad Rafy Ronald harus menghadapi jeratan hukum berat. Oditur Militer telah menyusun dakwaan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan pembunuhan dan pelanggaran hukum lainnya. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan sesama anggota TNI dalam sebuah konflik yang berujung maut.

