zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air tengah diguncang oleh skandal penyadapan ilegal yang menyeret nama besar di tubuh kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah sejumlah perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap sejumlah pihak penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapannya terkait proses hukum yang tengah berjalan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati seluruh rangkaian penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh aparat. Habib menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan petinggi Polri ini agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif.

Berdasarkan temuan penyidik Bareskrim Polri, penyadapan ilegal ini diduga kuat dilakukan pada periode 2025-2026. Modus operandi yang digunakan adalah memasukkan nomor telepon tertentu ke dalam alat sadap milik kepolisian tanpa melalui proses verifikasi yang sah. Salah satu target utama dalam aksi ilegal ini adalah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, daftar korban penyadapan ini mencakup berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, politikus, hingga awak media massa. Hal ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan wewenang yang sangat serius.
Tiga tersangka utama dalam kasus ini adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution selaku Kadivkum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU KUHP baru dan UU ITE, dengan ancaman maksimal hukuman penjara mencapai 10 tahun. Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas institusi Polri di mata publik.

