zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air mendadak gempar setelah terungkapnya skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar pelanggaran biasa melainkan ancaman serius yang mengguncang stabilitas negara.
Yusril mengungkapkan kekhawatirannya mengenai betapa bahayanya jika komunikasi pemimpin tertinggi negara hingga jajaran menteri dapat diintersepsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, motif di balik penyadapan misterius ini masih menjadi tanda tanya besar yang harus segera diungkap.

Kasus ini mulai mencuat setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan kejadian tersebut langsung kepada Presiden. Menanggapi situasi darurat ini, Prabowo Subianto tidak tinggal diam dan langsung menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Langkah hukum pun bergerak cepat dengan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka utama. Mereka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga kuat memerintahkan penyadapan ilegal selama periode 2025 hingga 2026.
Modus operandi yang digunakan tergolong nekat yakni memasukkan nomor telepon pribadi Presiden Prabowo ke dalam alat sadap milik kepolisian tanpa melalui prosedur verifikasi resmi. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap aktor intelektual lain di balik aksi penyadapan yang mencederai hukum ini.

