zonamerahnews.com – Bareskrim Polri tengah mengusut tuntas skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkembangan terbaru, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang saksi kunci berinisial SU guna melengkapi berkas perkara yang tengah bergulir.
Kasus ini memicu kejutan besar di tubuh kepolisian setelah Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tiga jenderal aktif sebagai tersangka. Ketiga perwira tinggi tersebut adalah LSP yang menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden, ASN selaku Kadivkum Polri, serta EH yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka tergolong sangat rapi namun fatal. Mereka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur resmi atau verifikasi hukum yang sah. Salah satu target utama dalam aksi ilegal ini adalah nomor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan temuan penyidik, aksi penyadapan ini dilakukan dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Untuk menutupi jejak, para tersangka sempat berupaya menghapus seluruh file hasil sadapan pada Oktober 2026, namun tindakan tersebut akhirnya terendus oleh petugas dan dilaporkan secara resmi.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa melainkan ancaman serius bagi kedaulatan negara. Ia menyoroti betapa bahayanya jika komunikasi seorang presiden dan para menteri dapat diintersep secara ilegal tanpa tujuan penegakan hukum yang jelas.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan perwira tinggi Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan saksi-saksi lain untuk mengungkap motif di balik penyadapan ilegal yang mengguncang stabilitas keamanan negara tersebut.

