zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air mendadak guncang setelah munculnya dugaan skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Isu panas ini memicu reaksi keras dari PDI Perjuangan yang menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa melainkan sebuah ancaman serius terhadap stabilitas negara.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melontarkan pernyataan tajam terkait kasus yang menyeret oknum perwira tinggi kepolisian ini. Menurutnya praktik penyadapan tanpa izin yang dibarengi dengan penghapusan data elektronik merupakan bentuk serangan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Hasto bahkan secara tegas menyebut tindakan ini sebagai upaya makar karena targetnya adalah kepala negara.

Partai berlambang banteng tersebut mendesak agar Polri tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus yang ada saat ini. Mereka meminta aparat membongkar kemungkinan adanya praktik serupa yang selama ini diduga digunakan untuk membungkam suara kritis serta mengkriminalisasi masyarakat sipil dan jurnalis. Hasto juga memberikan apresiasi kepada anggota internal kepolisian yang berani melapor karena dianggap sebagai kekuatan moral di tengah kegelapan institusi.
Namun narasi makar tersebut langsung dibantah oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan indikasi adanya upaya makar dalam kasus tersebut. Yusril menjelaskan bahwa penyidikan saat ini murni berfokus pada pelanggaran prosedur penyadapan serta akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Di sisi lain pihak kepolisian melalui Inspektur Pengawasan Umum Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa kasus ini murni merupakan tindakan oknum individu. Tiga personel berinisial LSP ASN dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data. Polri menegaskan bahwa tindakan para tersangka bukanlah kebijakan institusi melainkan pelanggaran terhadap aturan internal yang berlaku.
Kini publik menunggu bagaimana proses hukum terhadap para oknum tersebut berjalan serta sejauh mana pembenahan internal kepolisian akan dilakukan guna mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.

