zonamerahnews.com – Agenda krusial mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang semula dijadwalkan berlangsung pekan ini dipastikan batal dilaksanakan. Komisi II DPR RI terpaksa menunda pertemuan penting tersebut karena bertepatan dengan masa reses anggota dewan yang berlangsung menjelang pembukaan masa sidang pertengahan November mendatang.
Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu Bahtra Banong menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyesuaian jadwal kembali. Rapat yang sedianya melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemilihan Umum tersebut kemungkinan besar baru akan bergulir pada pekan depan setelah prosesi paripurna pembukaan masa sidang selesai dilakukan.

Keputusan penundaan ini memicu dinamika baru di internal parlemen. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf sempat mengisyaratkan keinginan untuk tetap bergerak meski di masa reses. Hal ini berkaitan dengan adanya desakan untuk mengevaluasi berbagai polemik aturan pemilu yang dinilai bermasalah dalam kontestasi sebelumnya.
Meski pembahasan RUU Pemilu terus didorong oleh berbagai pihak demi menyambut tahapan Pemilu 2029 dan merespons putusan Mahkamah Konstitusi, regulasi ini ternyata belum masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional. DPR saat ini lebih fokus pada empat agenda besar lainnya yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian mengenai kapan sebenarnya pembahasan aturan main pemilu yang baru akan benar-benar matang dan disepakati oleh para pembuat kebijakan di Senayan.

