zonamerahnews.com – Polemik mengenai keterlibatan warga nonmuslim dalam penyelenggaraan ibadah haji akhirnya mendapat respons tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, memberikan batasan jelas terkait wacana yang sempat mencuat mengenai pelibatan lintas agama dalam pelayanan jemaah haji Indonesia.
Cholil menegaskan bahwa meskipun keterlibatan nonmuslim dalam ekosistem haji dimungkinkan, hal tersebut hanya boleh terbatas pada aspek teknis atau tugas lapangan saja. Ia menekankan bahwa untuk urusan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ritual ibadah, petugas wajib berasal dari kalangan Muslim. Menurutnya, haji adalah ritual suci yang memiliki aturan syariat khusus yang tidak boleh dicampuradukkan.

"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah, karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim," tegas Cholil Nafis sebagaimana dikutip dari keterangan resmi MUI. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tetap memprioritaskan sumber daya manusia dari umat Islam selama kuota dan kebutuhan masih mencukupi. Bagi MUI, toleransi dan semangat kebersamaan tetap harus memiliki batasan yang jelas.
Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak sempat melontarkan gagasan untuk melibatkan masyarakat lintas agama dalam mendukung pelayanan jemaah. Dahnil berargumen bahwa pelibatan elemen Kristen, Katolik, Buddha, hingga Hindu dapat menjadi simbol toleransi dan semangat gotong royong di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia. Ia berharap penyelenggaraan haji dapat menjadi ruang untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan antarumat beragama.

