Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gibran Siap Hadapi Sidang Ijazah di PTUN

    30-10-2026 - 08.35

    Ajang Bergengsi Lurah Jakarta Hari Ini

    30-10-2026 - 08.05

    Rahasia Perusahaan Sukses Tingkatkan Produktivitas

    30-10-2026 - 06.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Gibran Siap Hadapi Sidang Ijazah di PTUN
    • Ajang Bergengsi Lurah Jakarta Hari Ini
    • Rahasia Perusahaan Sukses Tingkatkan Produktivitas
    • Jakarta Siaga Banjir Pramono Gerak Cepat
    • Guru Agama Cabuli 8 Siswi SD di Deli Serdang
    • Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL
    • Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini
    • Revisi UU Tipikor Masih Jadi Teka Teki
    Jumat, 30 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Guru Agama Cabuli 8 Siswi SD di Deli Serdang
    Nasional

    Guru Agama Cabuli 8 Siswi SD di Deli Serdang

    30-10-2026 - 05.272 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Guru Agama Cabuli 8 Siswi SD di Deli Serdang

    zonamerahnews.com – Dunia pendidikan di Deli Serdang tengah diguncang kabar memilukan setelah seorang guru agama berinisial MJH ditangkap polisi akibat aksi bejatnya terhadap murid-muridnya sendiri. Pria berusia 37 tahun yang mengajar di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Namorambe ini diduga kuat telah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap delapan orang siswi yang masih di bawah umur.

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut diperkirakan terjadi pada Juli 2026 namun baru terendus oleh pihak berwenang pada Oktober 2026. Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah masih ada korban lain yang belum teridentifikasi. Polisi telah memeriksa belasan saksi serta melakukan visum terhadap para korban sebagai bukti kuat untuk menjerat pelaku.

    Guru Agama Cabuli 8 Siswi SD di Deli Serdang
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Atas perbuatannya MJH kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

    Menanggapi tragedi ini Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyatakan rasa kecewa yang mendalam terhadap tindakan oknum guru honorer tersebut. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja pelaku secara tidak hormat. Selain itu pemerintah daerah juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik bagi MJH sebagai bentuk sanksi administratif yang berat.

    Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban guna memulihkan trauma yang mereka alami. Asri juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di wilayah Deli Serdang agar memperketat pengawasan di lingkungan sekolah. Sebagai bentuk evaluasi kepala sekolah tempat kejadian perkara juga akan menerima surat peringatan agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng dunia pendidikan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Gibran Siap Hadapi Sidang Ijazah di PTUN

    30-10-2026 - 08.35

    Ajang Bergengsi Lurah Jakarta Hari Ini

    30-10-2026 - 08.05

    Rahasia Perusahaan Sukses Tingkatkan Produktivitas

    30-10-2026 - 06.35

    Jakarta Siaga Banjir Pramono Gerak Cepat

    30-10-2026 - 06.05

    Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL

    28-10-2026 - 08.35

    Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini

    28-10-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Gibran Siap Hadapi Sidang Ijazah di PTUN

    Nasional 30-10-2026 - 08.35

    zonamerahnews.com – Polemik mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini…

    Ajang Bergengsi Lurah Jakarta Hari Ini

    30-10-2026 - 08.05

    Rahasia Perusahaan Sukses Tingkatkan Produktivitas

    30-10-2026 - 06.35

    Jakarta Siaga Banjir Pramono Gerak Cepat

    30-10-2026 - 06.05
    Our Picks

    Gibran Siap Hadapi Sidang Ijazah di PTUN

    30-10-2026 - 08.35

    Ajang Bergengsi Lurah Jakarta Hari Ini

    30-10-2026 - 08.05

    Rahasia Perusahaan Sukses Tingkatkan Produktivitas

    30-10-2026 - 06.35

    Jakarta Siaga Banjir Pramono Gerak Cepat

    30-10-2026 - 06.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.