zonamerahnews.com – Dunia pendidikan di Deli Serdang tengah diguncang kabar memilukan setelah seorang guru agama berinisial MJH ditangkap polisi akibat aksi bejatnya terhadap murid-muridnya sendiri. Pria berusia 37 tahun yang mengajar di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Namorambe ini diduga kuat telah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap delapan orang siswi yang masih di bawah umur.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut diperkirakan terjadi pada Juli 2026 namun baru terendus oleh pihak berwenang pada Oktober 2026. Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah masih ada korban lain yang belum teridentifikasi. Polisi telah memeriksa belasan saksi serta melakukan visum terhadap para korban sebagai bukti kuat untuk menjerat pelaku.

Atas perbuatannya MJH kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Menanggapi tragedi ini Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyatakan rasa kecewa yang mendalam terhadap tindakan oknum guru honorer tersebut. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja pelaku secara tidak hormat. Selain itu pemerintah daerah juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik bagi MJH sebagai bentuk sanksi administratif yang berat.
Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban guna memulihkan trauma yang mereka alami. Asri juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di wilayah Deli Serdang agar memperketat pengawasan di lingkungan sekolah. Sebagai bentuk evaluasi kepala sekolah tempat kejadian perkara juga akan menerima surat peringatan agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng dunia pendidikan.

