zonamerahnews.com – Nasib mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini berada di ujung tanduk setelah resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan periode 2025-2026. Tim hukum yang mendampingi Husniah kini tengah menyiapkan langkah darurat untuk menyelamatkan kliennya dari jeruji besi.
Mahyuddin Jamal selaku kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Alasan utama yang mendasari langkah hukum ini adalah kondisi kesehatan kliennya yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani masa tahanan.

Berdasarkan catatan medis yang dimiliki, Husniah diketahui mengidap penyakit maag akut yang memerlukan perhatian khusus. Mahyuddin menyebutkan bahwa permohonan ini akan resmi diajukan pada Selasa besok dengan membawa bukti rekam medis yang sah sebagai dasar pertimbangan hukum.
Selama proses pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam di Polda Sulsel, Husniah dilaporkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh rangkaian tanya jawab penyidik. Meski tim hukum menghormati prosedur hukum yang berjalan, mereka tetap akan mengupayakan hak-hak kliennya sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Saat ini, para pengacara masih terus melakukan koordinasi intensif dengan Husniah untuk menentukan strategi hukum selanjutnya guna menghadapi kasus korupsi yang menjerat mantan pemimpin daerah tersebut.

