zonamerahnews.com – Dunia hukum Indonesia tengah diguncang wacana besar mengenai definisi korupsi yang selama ini dianggap terlalu luas. Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan sinyal kuat bahwa usulan Luhut Binsar Pandjaitan untuk memisahkan kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi memiliki dasar yang sangat kuat. Langkah ini bukan sekadar teori semata melainkan berangkat dari realitas pahit yang sering menimpa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Yusril menyoroti fenomena di mana kegagalan bisnis yang murni disebabkan oleh faktor eksternal sering kali berujung pada jeratan hukum korupsi. Salah satu contoh nyata yang ia singgung adalah saat masa pandemi Covid-19 lalu. Banyak nasabah bank milik pemerintah yang mengalami gagal bayar akibat situasi darurat global. Ironisnya kerugian yang timbul akibat kondisi force majeure tersebut justru kerap dituding sebagai tindakan korupsi oleh aparat penegak hukum.

Menurut Yusril praktik seperti ini sebenarnya tidak lazim di negara lain karena dianggap sebagai risiko bisnis yang wajar. Ia menilai perlu adanya penyesuaian regulasi agar hukum Indonesia lebih sejalan dengan standar internasional yakni UN Convention Against Corruption atau UNCAC. Salah satu poin krusial yang ingin diperbaiki adalah mengenai perdagangan pengaruh yang selama ini masih tumpang tindih dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor.
Isu ini mencuat setelah adanya pertemuan antara Luhut Binsar Pandjaitan dengan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun sempat terjadi dinamika penjelasan mengenai apakah kerugian negara benar-benar akan dihapus dari delik korupsi fokus utama dari Dewan Ekonomi Nasional sebenarnya adalah melakukan penyempurnaan aturan. Tujuannya agar penegakan hukum menjadi lebih objektif dan konsisten serta mampu menjangkau jenis kejahatan baru seperti perdagangan pengaruh yang selama ini belum diatur secara spesifik dalam hukum nasional.

