zonamerahnews.com – Angka fantastis sebesar Rp28,6 triliun berhasil diselamatkan negara melalui aksi penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Capaian yang diraih oleh Kejaksaan Agung, KPK, hingga Polri ini memang patut diacungi jempol karena membuktikan bahwa hukum tidak hanya sekadar menghukum pelaku tetapi juga mengejar kerugian materiil negara.
Namun di balik angka yang menggiurkan tersebut, muncul sebuah peringatan keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa keberhasilan hukum tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak uang yang berhasil ditarik kembali ke kas negara.

Rudianto menekankan bahwa rapor penegakan hukum yang sesungguhnya terletak pada tiga pilar utama yakni penyelamatan kerugian negara, pemberian sanksi yang adil bagi pelaku, serta terciptanya sistem pemerintahan yang benar-benar bersih dari praktik korupsi. Menurutnya, mengandalkan angka pemulihan aset saja tanpa memperbaiki sistem adalah sebuah kekeliruan.
Lebih lanjut, ia menyoroti isu krusial mengenai independensi aparat. Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa harus tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan ekonomi pihak tertentu. Transparansi dan profesionalisme menjadi harga mati agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Persoalan internal juga menjadi sorotan tajam. Adanya oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, praktik pemerasan, hingga jual beli perkara menjadi alarm bahaya bagi institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa institusi yang sehat adalah institusi yang berani melakukan pembersihan internal secara tegas.
Tidak boleh ada perlindungan bagi oknum nakal hanya karena mereka memiliki jabatan tinggi atau kedekatan dengan penguasa. Melalui fungsi pengawasan, DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum di Indonesia tidak dijadikan alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu melainkan benar-benar tegak demi keadilan rakyat.

