zonamerahnews.com – Kasus kematian misterius Winda Lorenza Gowasa kembali memanas setelah Komisi A DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat guna mencari keadilan. Namun sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam pertemuan tersebut yakni pihak Polda Sumut dan Polrestabes Medan justru absen tanpa memberikan alasan yang jelas.
Ketidakhadiran aparat penegak hukum ini memicu tanda tanya besar di tengah desakan keluarga korban yang menuntut transparansi penuh. Berkat Kurniawan Laoli selaku perwakilan Komisi A mengungkapkan bahwa meskipun undangan resmi telah dikirimkan pihak kepolisian tetap tidak muncul bahkan tidak memberikan konfirmasi hingga rapat berakhir.

Keluarga Winda kini tengah berjuang keras meminta dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang. Langkah ini dianggap krusial karena terdapat banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan medis sebelumnya. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Ricardo menilai proses autopsi pertama cacat prosedur karena dilakukan tanpa sepengetahuan mereka dan hanya mengandalkan persetujuan mantan suami korban yang statusnya sudah bukan keluarga lagi.
Ketegangan semakin meningkat mengingat kasus ini telah memasuki tahap penyidikan selama dua bulan namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Ricardo bahkan melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Polrestabes Medan yang dinilai lamban dan menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara ini.
Padahal sebelumnya Kapolrestabes Medan sempat menyebut bahwa Winda meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya Brigadir Imansyah Harefa. Namun dugaan pembunuhan tetap mencuat setelah laporan polisi mengarah pada pasal tindak pidana pembunuhan dan upaya memfasilitasi bunuh diri.
Guna memecah kebuntuan DPRD Sumut berencana menjadwalkan ulang pertemuan pada 27 Oktober mendatang dengan melibatkan tim audit eksternal dari LBH Medan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyebab kematian Winda Lorenza tidak lagi menjadi teka-teki yang simpang siur dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang tengah menanti keadilan.

