zonamerahnews.com – Sidang sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas dengan terungkapnya sederet fakta tak terduga terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada Jumat 2 Oktober 2026, sejumlah pihak dihadirkan untuk memberikan keterangan, termasuk perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Atase Pendidikan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia.
Salah satu poin krusial yang mencuat adalah nihilnya arsip dokumen pendidikan Gibran di luar negeri. Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, secara tegas menyatakan pihaknya tidak menemukan satu pun catatan terkait riwayat pendidikan Gibran selama di Singapura. "Setelah kami menelusuri seluruh dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya arsip yang tersimpan di KBRI," ungkap Nur Aeni menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Penegasan ini berlaku baik saat Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, terutama terkait jenjang pendidikan setara SLTA.

Senada dengan Singapura, Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia yang diwakili Yuli Rahmawati juga menyampaikan hal serupa. Berdasarkan penelusuran arsip, baik dalam bentuk fisik maupun digital, tidak ditemukan adanya permohonan atau dokumen pendidikan atas nama Gibran. "Kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Bapak Gibran," jelas Yuli di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, Kemendikdasmen memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan setingkat SLTA untuk Gibran. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menerangkan bahwa riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dinilai selaras dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Gogot memaparkan, permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Setelah permohonan diterima, tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi ketat terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. Proses ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Nomor: 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari Tahun 2018.
Setidaknya delapan jenis dokumen wajib disertakan dalam pengajuan tersebut, meliputi pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau negara asing atau sekolah asal, ijazah atau sertifikat jika ada, transkrip nilai, struktur program kurikulum (jika tidak tersedia daring), akta kelahiran, serta rapor tiga tahun terakhir dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Berkas permohonan kemudian diteruskan kepada tim penilai untuk evaluasi substansi hasil belajar. Tim penilai, sebelum menyusun konsep surat keterangan penyetaraan, melakukan penilaian komprehensif berdasarkan seluruh riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch, Australia.
"Berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan," pungkas Gogot, menjelaskan landasan kuat di balik keputusan penyetaraan tersebut.

