zonamerahnews.com – Pengusaha kuliner sekaligus kreator konten ternama Tjioe Nofia Handayani yang akrab disapa Ci Mehong baru-baru ini mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya bukan untuk berlibur, melainkan memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam pusaran kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. Ia melaporkan adanya manipulasi dan penyebaran ulang konten digital pribadinya tanpa izin, bahkan dengan penambahan narasi yang menyimpang dari maksud aslinya.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup intensif. Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, mengungkapkan bahwa kliennya harus menjawab sekitar 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sesi tanya jawab tersebut memakan waktu kurang lebih dua setengah jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Meski merasa sangat lelah dengan hiruk pikuk proses hukum, Ci Mehong menegaskan bahwa langkah ini harus ia tempuh. Baginya, mempertahankan integritas dan reputasi adalah prioritas utama, terutama setelah konten yang dimodifikasi tersebut beredar luas. "Saya lelah, lelah sekali. Sehari-hari sudah capek cari uang halal. Tapi ini harus saya laporkan karena sudah mencoreng nama baik saya," ujarnya, seperti dikutip dari Detik.
Persoalan ini bermula ketika Ci Mehong menemukan konten pribadinya kembali beredar di media sosial pada pertengahan Juli lalu. Yang mengejutkan, materi yang diunggah ulang tersebut telah dimodifikasi dengan sisipan gambar dan teks yang tidak pernah ia buat atau setujui. Perubahan inilah yang kemudian memicu Ci Mehong untuk memutuskan menempuh jalur hukum.
Ci Mehong juga mengungkapkan dampak serius yang ia alami. Menurutnya, keberadaan konten yang dimodifikasi dan tersebar di dunia maya berdampak serius pada kepercayaan publik, termasuk para pelanggan setia bisnis kulinernya. "Kerugian yang saya alami tidak hanya bersifat materiil, namun lebih dominan pada kerugian imateriil. Ini membuat saya stres," keluhnya.
Pihak Ci Mehong memastikan tidak ada ruang untuk negosiasi damai atau penyelesaian melalui keadilan restoratif terhadap pemilik akun yang dilaporkan. Andri Budiman menjelaskan, keputusan tegas ini diambil setelah pihaknya telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mereka telah mengirimkan empat kali surat, mulai dari surat klarifikasi hingga tiga kali somasi, namun tidak membuahkan hasil. "Kami sudah cukup memberikan kesempatan. Jadi, tidak ada lagi ruang untuk mediasi atau restorative justice selain proses hukum yang berlaku," tegas Andri, dilansir dari DetikHot.
Lebih lanjut, Andri menyebut bahwa perkara ini tidak hanya akan berhenti pada dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE terkait perubahan materi digital tanpa izin. Tim hukum Ci Mehong sedang mempertimbangkan untuk mengembangkan kasus ini ke ranah dugaan pencemaran nama baik, yakni Pasal 27 UU ITE. Langkah ini diambil mengingat dampak negatif yang dialami Ci Mehong setelah konten tersebut beredar di publik. Tim juga sedang menghitung detail kerugian yang diklaim dialami Ci Mehong, termasuk dampak pada akun media sosialnya hingga kerugian immaterial yang sulit diukur.

