zonamerahnews.com – Dunia politik Indonesia kembali dihebohkan dengan sebuah gagasan menarik terkait syarat pencalonan presiden. Sebuah usulan mencuat agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya didukung minimal oleh dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Ide ini langsung mendapat tanggapan dari dua partai besar, NasDem dan PDI Perjuangan, yang masing-masing menyampaikan pandangannya.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyambut baik wacana tersebut. Menurutnya, syarat dukungan minimal dua fraksi ini cukup relevan, terutama jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold juga ditetapkan tinggi. Paloh menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) harus menjadi arena terbuka untuk menyatukan berbagai perspektif, demi menyempurnakan sistem pemilihan umum di tanah air. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi perbedaan pendapat, sebab jika hanya satu pandangan yang dihargai, hal itu dapat merugikan kemajuan bangsa.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyatakan partainya tidak mempermasalahkan usulan dukungan dua fraksi tersebut. Deddy menyebutkan bahwa saat ini semua masih bersifat wacana dan terlalu dini untuk direspons secara mendalam. Pihaknya akan menunggu naskah akademis yang lebih konkret.
Deddy menjelaskan, dari sisi praktis, syarat dukungan dua partai tidak menjadi kendala. Hal ini mengingat Indonesia menganut sistem presidensial, di mana seorang calon presiden tanpa dukungan kuat dari partai-partai di parlemen akan menghadapi tantangan besar dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia juga menyoroti ketentuan hukum yang berlaku bahwa peserta pemilu adalah partai politik.
Lebih lanjut, Deddy berpendapat bahwa usulan ini berpotensi mengurangi jumlah kandidat calon presiden. Dengan demikian, hal ini bisa meminimalisasi biaya besar yang harus dikeluarkan negara serta mengurangi risiko terjadinya gesekan politik yang intens selama masa kampanye. Anggota Komisi II DPR RI ini meminta publik untuk bersabar menanti naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu yang akan datang.
Sebagai informasi, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun lalu. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

