Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gibran Siap Hadapi Sidang Ijazah di PTUN

    30-10-2026 - 08.35

    Ajang Bergengsi Lurah Jakarta Hari Ini

    30-10-2026 - 08.05

    Rahasia Perusahaan Sukses Tingkatkan Produktivitas

    30-10-2026 - 06.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Gibran Siap Hadapi Sidang Ijazah di PTUN
    • Ajang Bergengsi Lurah Jakarta Hari Ini
    • Rahasia Perusahaan Sukses Tingkatkan Produktivitas
    • Jakarta Siaga Banjir Pramono Gerak Cepat
    • Guru Agama Cabuli 8 Siswi SD di Deli Serdang
    • Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL
    • Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini
    • Revisi UU Tipikor Masih Jadi Teka Teki
    Jumat, 30 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KPK Selidiki Keterlibatan Menteri di Skandal Summarecon
    Nasional

    KPK Selidiki Keterlibatan Menteri di Skandal Summarecon

    16-09-2026 - 06.352 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KPK Selidiki Keterlibatan Menteri di Skandal Summarecon

    zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kini tengah mengusut tuntas dugaan keterlibatan seorang menteri berkuasa Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN dalam pusaran kasus suap dan penerimaan gelap di lingkungan kementeriannya Indikasi kuat ini muncul setelah empat individu yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron resmi menyandang status tersangka

    Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta Selasa malam mengungkapkan nama Nusron Wahid NW telah berulang kali disebut dalam berbagai pemeriksaan Tim penyidik KPK kini fokus mendalami lebih jauh peran sang menteri dalam skandal yang mengguncang ini

    KPK Selidiki Keterlibatan Menteri di Skandal Summarecon
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Taufik menjelaskan proses Operasi Tangkap Tangan OTT memiliki batasan waktu krusial 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan Dalam kasus ini KPK berhasil mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026 Angka ini merupakan pembaruan dari data awal yang menyebut 17 orang

    Menurut Taufik waktu singkat 1×24 jam tidak cukup untuk menggali seluruh fakta dan membutuhkan tahapan penyidikan lanjutan serta waktu lebih panjang untuk mengungkap keseluruhan benang kusut perkara Ini baru permulaan surat perintah penyidikan Sprindik baru saja diterbitkan dan perkembangannya akan terus kita pantau tegasnya

    Upaya CNNIndonesia.com untuk mendapatkan konfirmasi dari Menteri Nusron melalui dua nomor telepon yang biasa digunakannya tidak membuahkan hasil Hingga berita ini diturunkan tidak ada respons dari sang menteri Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak terbaca mengindikasikan nomor Nusron sedang tidak aktif

    KPK telah resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 Empat dari delapan tersangka tersebut secara khusus disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta dua pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry

    Empat tersangka lainnya yang juga diproses hukum meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN Lampri serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta

    Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi yang diduga berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Sementara Sontang Erwin Lampri Arif Sugiyanto Fahd A Rafiq dan Muhammad Fakhry disangkakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor serta KUHP terkait penerimaan suap dan gratifikasi

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Gibran Siap Hadapi Sidang Ijazah di PTUN

    30-10-2026 - 08.35

    Ajang Bergengsi Lurah Jakarta Hari Ini

    30-10-2026 - 08.05

    Rahasia Perusahaan Sukses Tingkatkan Produktivitas

    30-10-2026 - 06.35

    Jakarta Siaga Banjir Pramono Gerak Cepat

    30-10-2026 - 06.05

    Guru Agama Cabuli 8 Siswi SD di Deli Serdang

    30-10-2026 - 05.27

    Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL

    28-10-2026 - 08.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Gibran Siap Hadapi Sidang Ijazah di PTUN

    Nasional 30-10-2026 - 08.35

    zonamerahnews.com – Polemik mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini…

    Ajang Bergengsi Lurah Jakarta Hari Ini

    30-10-2026 - 08.05

    Rahasia Perusahaan Sukses Tingkatkan Produktivitas

    30-10-2026 - 06.35

    Jakarta Siaga Banjir Pramono Gerak Cepat

    30-10-2026 - 06.05
    Our Picks

    Gibran Siap Hadapi Sidang Ijazah di PTUN

    30-10-2026 - 08.35

    Ajang Bergengsi Lurah Jakarta Hari Ini

    30-10-2026 - 08.05

    Rahasia Perusahaan Sukses Tingkatkan Produktivitas

    30-10-2026 - 06.35

    Jakarta Siaga Banjir Pramono Gerak Cepat

    30-10-2026 - 06.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.