zonamerahnews.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya membongkar tabir di balik aksi kericuhan yang mengguncang Jakarta pada 27 Agustus lalu. Setelah penyelidikan mendalam, aparat berhasil mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga menjadi otak pendanaan dan pengerahan massa dalam insiden tersebut. Pengungkapan ini membuka babak baru dalam upaya mengusut tuntas dalang di balik kekacauan yang sempat menyita perhatian publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa beberapa tersangka kerusuhan menerima imbalan finansial. Setiap peserta aksi disebut-sebut mendapatkan uang tunai sebesar Rp40.000 dari seorang koordinator lapangan berinisial JT. Iman menjelaskan, JT sendiri tidak bergerak sendiri. Ia menerima instruksi dari individu lain yang diidentifikasi sebagai PKL, KHT alias HY, dan SO. Saat ini, kepolisian tengah fokus mendalami peran "pemimpin intelektual" yang diduga kuat menjadi dalang utama di balik permintaan pengerahan massa dan penyediaan dananya.

Tak hanya satu klaster pendanaan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan dari klaster kedua. Dalam klaster ini, seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta berinisial ER disebut-sebut turut aktif dalam mengumpulkan massa. ER menjanjikan bayaran yang lebih tinggi, yakni Rp70.000 per kepala, kepada para peserta aksi yang berhasil direkrutnya.
Iman menambahkan, ER menerima "pesanan" untuk mengumpulkan massa dari sebuah badan hukum. Identitas badan hukum ini masih dirahasiakan dan menjadi fokus utama penyelidikan polisi. Diduga kuat, badan hukum inilah yang menyiapkan anggaran besar dan meminta ER untuk mencari orang-orang yang bersedia ikut serta dalam aksi tersebut. Aparat berjanji akan mengusut tuntas keterlibatan badan hukum ini hingga ke akar-akarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang pecah pasca-demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto merinci, dari total tersangka, 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara itu, lima tersangka lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak.

