zonamerahnews.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan membuat pernyataan mengejutkan: Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria ditargetkan selesai sebelum Hari Tani, 24 September 2026. Proyek legislasi penting ini, yang telah resmi menjadi inisiatif DPR sejak Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa, 8 September lalu, kini dikebut pengerjaannya.
Bob Hasan menegaskan, percepatan ini bukan berarti pembahasan dilakukan secara sembrono. Sebaliknya, ini adalah langkah strategis untuk menuntaskan karut-marut pertanahan yang telah mengakar selama puluhan tahun di Indonesia. Ia optimistis jadwal ketat ini akan terpenuhi, mengingat proses pembahasan terus berjalan intensif, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan kembali digelar.

Ia juga mengklarifikasi bahwa RUU Reforma Agraria hadir sebagai pelengkap, bukan pengganti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Regulasi baru ini dirancang khusus untuk mengisi kekosongan hukum dalam penyelesaian berbagai isu agraria yang selama ini belum terakomodasi sepenuhnya oleh UUPA. Bob memaparkan, banyak sengketa agraria yang melibatkan sektor kehutanan atau area di luar cakupan UUPA, sehingga penyelesaiannya kerap terhambat. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih luas.
Konflik lahan, lanjut Bob, seringkali melibatkan beragam bentuk penguasaan dan pemanfaatan, mulai dari tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga Hak Pengelolaan (HPL). Tak jarang, gesekan terjadi antara masyarakat dengan korporasi besar. Oleh karena itu, RUU Reforma Agraria sangat krusial, tidak hanya untuk memperluas jangkauan penyelesaian masalah agraria, tetapi juga untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih menyeluruh dan adaptif.
Guna memastikan kualitas dan keberpihakan, Baleg telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara maraton selama dua hari terakhir. Berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga terkait, turut dilibatkan dalam pembahasan mendalam ini. Pada Rabu, 9 September, RDPU menghadirkan para pakar agraria terkemuka dari berbagai universitas. Mereka antara lain Iwan Nurdin, pakar agraria dan politik hukum pertanahan; Idham Arsyad dari Universitas Brawijaya yang ahli di bidang agraria, politik pangan, dan perdesaan; serta dua Guru Besar, Ida Nurlinda dari Universitas Padjadjaran dan Sudarsono Soedomo dari IPB.
Sehari berselang, Kamis 10 September, Baleg melanjutkan RDP dan RDPU dengan melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ketua Umum Pengurus Ikatan Hakim Indonesia, serta koordinator advokasi Urban Poor Consortium, Guntoro Gugun Muhammad. Secara garis besar, RUU Reforma Agraria ini memuat sejumlah poin krusial. Tujuannya adalah mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan, menyediakan mekanisme hukum yang komprehensif untuk menuntaskan sengketa agraria struktural, serta menjamin perlindungan hak atas tanah bagi kelompok rentan seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan komunitas marjinal lainnya.

