zonamerahnews.com – Jejaring Rakyat Miskin Indonesia mendesak DPR agar pemerintah segera menghentikan praktik pembagian sertifikat tanah kepada individu sebuah langkah berani demi keadilan agraria Guntoro Gugun Muhammad juru bicara koalisi ini menyampaikan pesimisme mendalam bahwa cara tersebut tidak akan pernah menyelesaikan masalah ketimpangan kepemilikan lahan apalagi mengangkat derajat kesejahteraan rakyat.
Gugun menjelaskan meskipun ada aturan larangan menjual tanah hibah selama sepuluh tahun kenyataannya di lapangan jauh berbeda banyak transaksi bawah tangan terjadi tanah kembali berpindah kepemilikan secara diam-diam dan akhirnya kembali ke pasar bebas ini tentu merusak tujuan mulia reforma agraria yang ingin menata ulang struktur kepemilikan tanah.

Oleh karena itu JRMI mengusulkan agar kebijakan reforma agraria bergeser ke arah sertifikat bersama bukan lagi pilihan bagi masyarakat namun sebuah keharusan demi dampak yang lebih besar jika diberikan pilihan warga pasti akan memilih sertifikat individu namun ini bukan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
Jika penerapan nasional sulit diwujudkan Guntoro menyarankan sertifikat bersama wajib diberlakukan di wilayah perkotaan ada beberapa alasan kuat untuk ini pertama perubahan tata ruang kota yang sangat cepat serta harga tanah yang melambung tinggi membuat masyarakat mudah kehilangan tanah mereka kedua kepemilikan individu atas lahan kecil tidak akan pernah membawa kesejahteraan sejati.
Bayangkan saja jika tanah hanya 36 meter persegi itu diindividualkan manfaatnya sangat terbatas namun jika digabungkan menjadi satu hektar tanah tersebut bisa dikelola bersama untuk berbagai usaha kolektif ini akan membuka peluang kesejahteraan yang jauh lebih besar bagi banyak orang RUU Reforma Agraria sendiri telah disahkan DPR sebagai usulan inisiatif dan pembahasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional akan segera bergulir.

