zonamerahnews.com – Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penghentian paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera GMS di Sewon Bantul pada Mei lalu hingga kini belum juga ditahan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini memicu pertanyaan publik mengingat seriusnya dugaan pelanggaran yang terjadi.
Polda D.I. Yogyakarta melalui Kabid Humas Kombes Ihsan menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial D 47 BS 54 dan AH 55 telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Baik saat berstatus saksi maupun ketika resmi menjadi tersangka pada pertengahan Agustus lalu mereka selalu memenuhi panggilan penyidik. Faktor inilah yang menjadi pertimbangan utama penyidik untuk tidak melakukan penahanan sementara.

Ihsan menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus bergulir. Keputusan untuk tidak menahan para tersangka murni merupakan pertimbangan subjektif penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Ia juga menekankan komitmen kepolisian dalam menjaga dan melindungi setiap kegiatan keagamaan di wilayah DIY secara profesional dan sesuai koridor hukum. Masyarakat diimbau untuk menghormati jalannya proses hukum dan bersama-sama menjaga ketertiban umum agar tetap kondusif.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah. Mereka diancam Pasal 303 ayat 3 atau Pasal 303 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada Minggu 25 Mei pagi di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gereja di Glugo Panggungharjo Sewon Bantul. Kesbangpol setempat sebelumnya mengindikasikan adanya penolakan dari sebuah organisasi masyarakat yang mempersoalkan status izin penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah.
Pihak pengurus sementara GMS mengungkapkan bahwa aksi pembubaran ibadah yang diduga dilakukan oleh Laskar Forum Jihad Islam FJI DIY tersebut telah meninggalkan luka psikis mendalam terutama bagi jemaat anak-anak. Mereka melaporkan adanya dugaan intimidasi saat kejadian berlangsung.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sebelumnya telah mengutuk keras tindakan pembubaran tersebut. Menurutnya aksi itu telah melangkahi konstitusi dan bertentangan dengan ajaran agama. Namun ia juga mengakui adanya keberatan dari sebagian warga setempat terhadap aktivitas ibadah jemaat GMS.
Di sisi lain Ketua FJI DIY Abdurrahman memberikan pembelaan. Ia menyatakan bahwa tindakan pihaknya kala itu bertujuan untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar dengan warga setempat. Abdurrahman juga menyayangkan narasi intoleransi yang kemudian beredar luas di masyarakat.

