zonamerahnews.com – Kisruh internal Keraton Solo terkait nasib gamelan pusaka Sekaten kini memasuki babak baru yang lebih serius. Kubu Paku Buwono XIV Purbaya secara resmi menyeret Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo ke ranah hukum, melaporkan dugaan penguasaan atau penggelapan tiga set gamelan sakral ke Mapolresta Solo. Langkah ini diambil setelah ultimatum yang dilayangkan sebelumnya tak kunjung direspons.
GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, selaku Pengageng Sasana Wilapa dari kubu PB XIV Purbaya, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang batas waktunya telah habis. "Karena tidak ada klarifikasi hingga batas waktu yang ditentukan, kami langsung membuat laporan tindak pidana," ungkap Gusti Timoer, menjelaskan alasan di balik keputusan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

Tiga set gamelan yang menjadi inti perselisihan adalah Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. Menurut Gusti Timoer, penguasaan gamelan-gamelan ini telah menghambat pelaksanaan upacara adat penting yang seharusnya menggunakan instrumen tersebut. Ia juga menyayangkan pemindahan gamelan tanpa izin dari Sinuhun atau penguasa sah Keraton Surakarta, meskipun ada dalih mengenai kondisi pendopo yang rusak. "Seharusnya ada izin dari Sinuhun. Ini kan tidak ada, makanya kami layangkan somasi," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua LDA Keraton Solo, Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, membantah keras tudingan penguasaan sepihak. Gusti Moeng menjelaskan bahwa pemindahan gamelan tersebut murni untuk menyelamatkan pusaka berharga itu dari kerusakan. "Tidak ada penguasaan apalagi mencuri. Itu memang untuk menyelamatkan dari gedung yang sudah mau ambruk," kilahnya, merujuk pada kondisi Pendopo Prangkarso yang dinilai tidak layak.
Gusti Moeng menambahkan, pemindahan Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari ke Sasana Handrawina hanyalah langkah awal dalam rencana revitalisasi kompleks Keraton. Proyek restorasi tersebut, lanjutnya, sempat tertunda karena harus memenuhi berbagai aturan dan prosedur perundang-undangan, termasuk proses tender. Dengan demikian, perseteruan mengenai gamelan sakral ini kini berada di tangan aparat kepolisian, menunggu penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik drama Keraton Solo.

