zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyoroti potensi besar praktik korupsi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di berbagai Perguruan Tinggi Negeri PTN. Fenomena ini muncul seiring status PTN sebagai Badan Layanan Umum BLU yang memungkinkan pengelolaan keuangan dan aset secara mandiri membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK secara tegas menyatakan adanya indikasi kuat jalur mandiri menjadi sarang korupsi. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk merancang program konkret guna menutup celah-celah tersebut.

Taufik menjelaskan modus dan titik rawan korupsi yang terungkap dari proses penyidikan akan menjadi masukan bagi tim pencegahan. Opsi penguatan sistem atau bahkan penghapusan jalur mandiri sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian terkait dan pihak universitas. Status BLU yang memberikan otonomi anggaran dan pengelolaan aset bagi universitas kini menjadi fokus analisis tim pencegahan KPK.
Pandangan KPK ini selaras dengan kekhawatiran Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini. Didik menilai jalur mandiri sangat rentan terhadap penyelewengan dan manipulasi. Ia mendesak agar sistem ini dihentikan dan ditransformasi dengan tata kelola yang jauh lebih baik.
Menurut Didik kasus yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman Unsoed dan sejumlah pejabat lainnya hanyalah puncak gunung es dari carut marutnya sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ia menyoroti beragamnya versi jalur mandiri di setiap PTN. Praktik ini seringkali dilakukan karena tekanan anggaran pendidikan yang terbatas sehingga perguruan tinggi merasa terpaksa mencari dana operasional dengan cara yang tidak patut.
Sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed serta gratifikasi. Mereka adalah Akhmad Sodiq Rektor Unsoed Norman Arie Prayoga Wakil Rektor III Eko Sumanto Kepala Bagian Akademik serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana Adhi Wiharto dan Mulyono. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan OTT di Purwokerto dan Jakarta. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

