Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fakta Mengejutkan Sumber Karhutla Terbongkar

    21-08-2026 - 22.05

    Kalteng Geger Barito Mengering Bak Gurun Pasir

    21-08-2026 - 18.05

    MA Gebrak Aturan Praperadilan Kasus Tak Lagi Molor

    21-08-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Fakta Mengejutkan Sumber Karhutla Terbongkar
    • Kalteng Geger Barito Mengering Bak Gurun Pasir
    • MA Gebrak Aturan Praperadilan Kasus Tak Lagi Molor
    • MAKI Bongkar Fakta Mengejutkan Febrie Emas Ratusan Miliar
    • Pemerintah Siapkan Triliunan untuk Papua Aceh
    • Anggaran Rp259 T Siap Sikat Judi Narkoba
    • Misteri Kebakaran Hutan Sumsel Kemenhut Bertindak
    • Misteri Emas Febrie Terkuak Ahli Desak Ini
    Jumat, 21 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - MA Gebrak Aturan Praperadilan Kasus Tak Lagi Molor
    Nasional

    MA Gebrak Aturan Praperadilan Kasus Tak Lagi Molor

    21-08-2026 - 16.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    MA Gebrak Aturan Praperadilan Kasus Tak Lagi Molor

    zonamerahnews.com – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan terobosan regulasi yang diharapkan mampu memangkas praktik penguluran waktu dalam proses hukum. Aturan anyar ini, tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 Tahun 2026, bertujuan memberikan kepastian hukum serta mempercepat penyelesaian perkara di meja hijau. Langkah strategis ini diteken langsung oleh Ketua MA Sunarto pada Selasa 18 Agustus lalu.

    Inti dari regulasi ini adalah mencegah pemeriksaan pokok perkara di pengadilan berjalan berlarut-larut akibat adanya permohonan praperadilan. Sema tersebut secara tegas menyatakan bahwa selama proses praperadilan masih bergulir, maka persidangan untuk pokok perkara tidak dapat diselenggarakan. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 163 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang menjadi landasan hukum bagi kebijakan baru ini.

    MA Gebrak Aturan Praperadilan Kasus Tak Lagi Molor
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    MA menegaskan bahwa semangat di balik penerbitan Sema ini adalah mewujudkan peradilan yang sederhana cepat dan berbiaya ringan. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk sengaja memperlambat jalannya keadilan melalui mekanisme praperadilan.

    Namun ada pengecualian penting. Apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara telah dilimpahkan dan mulai disidangkan di pengadilan maka permohonan praperadilan tersebut harus diputus dengan amar ‘Tidak Dapat Diterima’. Dalam skenario ini jalannya pemeriksaan pokok perkara tidak akan terhambat dan tetap berlanjut sesuai jadwal.

    Sema 3/2026 merinci beberapa poin krusial. Pertama jika ada permohonan praperadilan yang telah terdaftar atau sedang diperiksa di pengadilan negeri berkas pokok perkara tetap bisa dilimpahkan. Namun pemeriksaan pokok perkara wajib ditunda hingga putusan praperadilan keluar. Kedua permohonan praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tidak akan menjadi penghalang bagi kelanjutan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Ketiga untuk permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan pengadilan tetap akan meregistrasi dan menyidangkannya namun putusan akhirnya akan menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi efisiensi sistem peradilan di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Fakta Mengejutkan Sumber Karhutla Terbongkar

    21-08-2026 - 22.05

    Kalteng Geger Barito Mengering Bak Gurun Pasir

    21-08-2026 - 18.05

    MAKI Bongkar Fakta Mengejutkan Febrie Emas Ratusan Miliar

    21-08-2026 - 13.05

    Pemerintah Siapkan Triliunan untuk Papua Aceh

    21-08-2026 - 08.05

    Anggaran Rp259 T Siap Sikat Judi Narkoba

    21-08-2026 - 06.05

    Misteri Kebakaran Hutan Sumsel Kemenhut Bertindak

    21-08-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Fakta Mengejutkan Sumber Karhutla Terbongkar

    Nasional 21-08-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari aktivis lingkungan Chanee Kalaweit Ia mengungkap dugaan kuat…

    Kalteng Geger Barito Mengering Bak Gurun Pasir

    21-08-2026 - 18.05

    MA Gebrak Aturan Praperadilan Kasus Tak Lagi Molor

    21-08-2026 - 16.05

    MAKI Bongkar Fakta Mengejutkan Febrie Emas Ratusan Miliar

    21-08-2026 - 13.05
    Our Picks

    Fakta Mengejutkan Sumber Karhutla Terbongkar

    21-08-2026 - 22.05

    Kalteng Geger Barito Mengering Bak Gurun Pasir

    21-08-2026 - 18.05

    MA Gebrak Aturan Praperadilan Kasus Tak Lagi Molor

    21-08-2026 - 16.05

    MAKI Bongkar Fakta Mengejutkan Febrie Emas Ratusan Miliar

    21-08-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.