zonamerahnews.com – Kabar mengejutkan datang dari Sumatera Selatan Sebuah area hutan produksi seluas 25 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin hangus dilalap api Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kini bergerak cepat mengusut tuntas insiden ini. Lokasi kebakaran yang berada di wilayah KPH Lalan Mendis tepatnya pada area izin pemanfaatan hutan PT TCP menjadi fokus utama penyelidikan.
Api yang mulai berkobar sejak 26 Juli lalu berhasil ditanggulangi berkat upaya kolektif dari Manggala Agni Daops Sumatera Selatan BNPB TNI Polri KPH serta tim internal PT TCP Sinergi berbagai pihak ini sukses mengendalikan penyebaran api sehingga tidak meluas ke bagian hutan lainnya.

Setelah situasi terkendali Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera segera melakukan investigasi di lokasi untuk mengidentifikasi sumber api dan mengumpulkan bukti penting sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa titik awal kebakaran disinyalir bermula dari area perkebunan kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan pada wilayah konsesi PT TCP.
Temuan ini kini terus didalami guna mengungkap akar masalah dan penyebab pasti kebakaran status penguasaan lahan serta pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah memintai keterangan dari pihak yang diduga mengelola lahan serta sejumlah saksi Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya faktor kesengajaan atau kelalaian serta ketaatan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran di area kerjanya. Papan peringatan juga telah dipasang di lokasi sebagai penanda bahwa area tersebut dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa peristiwa di Musi Banyuasin ini harus menjadi alarm bagi semua pemegang izin kehutanan untuk memperkuat langkah pencegahan di area kerjanya terutama selama musim kering yang rentan kebakaran. Ia mengingatkan bahwa kondisi El Nino saat ini memperparah ancaman karhutla sehingga kewajiban pemegang izin harus berlipat ganda.
"Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya terjaga mekanisme preventif berfungsi dan titik api diatasi sedini mungkin Jangan menunggu api membesar baru bertindak Jika ditemukan kesengajaan kelalaian atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran sanksi hukum akan diberlakukan" tegas Januanto.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyampaikan penghargaan atas kolaborasi seluruh unsur yang terlibat sehingga kebakaran dapat dikendalikan dan tidak menyebar luas "Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku" ujar Hari.
Kementerian Kehutanan menjadikan pencegahan perlindungan dan penegakan hukum karhutla sebagai pilar utama kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjaga kelestarian hutan dan keamanan warga Seluruh pemegang izin kehutanan diminta meningkatkan upaya perlindungan area kerjanya dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi di lapangan.

