zonamerahnews.com – Sebuah temuan emas di kediaman mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memicu perdebatan sengit di ranah hukum. Seorang pakar hukum pidana mendesak agar asal-usul harta kekayaan tersebut diungkap tuntas sebelum langkah hukum lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang diambil.
Mahrus Ali, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia UII, menegaskan urgensi penyelidikan tindak pidana asal TPA dalam setiap kasus pencucian uang TPPU. Pernyataan ini disampaikan Mahrus saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Agustus.

Menurut Mahrus, sangat krusial bagi penyidik untuk mengurai misteri kepemilikan serta menelusuri jejak asal-usul emas yang ditemukan di rumah Febrie di kawasan Sentul. Tanpa kejelasan mengenai TPA, kata Mahrus, fondasi untuk menyidik TPPU menjadi rapuh. "Harus dijelaskan dulu asal-usulnya. Itu esensi dari penyelidikan tindak pidana asal," ujarnya di persidangan.
Ia menambahkan, investigasi TPA berfungsi memastikan apakah aset yang disita benar-benar merupakan hasil kejahatan dan memang dimiliki oleh terduga pelaku. "Dalam konteks TPPU, apakah itu menempatkan, menghibahkan, itu semua alternatif. Namun intinya, unsur objektifnya tetap sama: harta kekayaan hasil tindak pidana," jelasnya. Oleh karena itu, Mahrus berpendapat bahwa surat perintah penyidikan TPPU seharusnya belum diterbitkan jika tindak pidana asal belum terang benderang.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung Kejagung menepis keras klaim mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang menyebut tidak ada TPA dalam kasus TPPU yang menjeratnya. Tim hukum Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah secara eksplisit menunjuk tindak pidana korupsi sebagai akar masalahnya.
"Penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu," ujar tim hukum Kejagung dalam tanggapannya. Mereka juga menambahkan bahwa diktum menimbang huruf b dalam surat penetapan tersangka secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan korupsi dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya.

