Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kalimantan Darurat Api Ribuan Titik Panas Mengancam

    20-08-2026 - 16.05

    Jalur Sepeda Jakarta Terancam Dihapus Ini Kata Gubernur

    20-08-2026 - 13.05

    Kapal Perang Legendaris Dijual Ini Alasannya

    20-08-2026 - 08.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kalimantan Darurat Api Ribuan Titik Panas Mengancam
    • Jalur Sepeda Jakarta Terancam Dihapus Ini Kata Gubernur
    • Kapal Perang Legendaris Dijual Ini Alasannya
    • Vonis Bebas Mengejutkan Kasus Korupsi Lahan MXGP
    • Guru SD Takalar Bikin Geger Rekam Mahasiswi
    • Palangka Raya Diselimuti Kabut Tebal Bahaya Mengintai
    • Tak Disangka Warga Lawan Api Dengan Drama Musikal
    • Yaqut Minta KPK Ungkap Misteri Rugi Haji Rp622 M
    Kamis, 20 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Vonis Bebas Mengejutkan Kasus Korupsi Lahan MXGP
    Nasional

    Vonis Bebas Mengejutkan Kasus Korupsi Lahan MXGP

    20-08-2026 - 06.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Vonis Bebas Mengejutkan Kasus Korupsi Lahan MXGP

    zonamerahnews.com – Sebuah putusan mengejutkan mewarnai akhir kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022 di Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat. Dua terdakwa utama, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 19 Agustus lalu.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya menegaskan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada kedua pihak terbukti, namun tindakan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karenanya, kedua individu yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Pung’s Zulkarnain ini dilepaskan. Hakim bahkan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera memulihkan harkat dan martabat mereka beserta perusahaan tempat mereka bernaung.

    Vonis Bebas Mengejutkan Kasus Korupsi Lahan MXGP
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Fakta menarik lainnya adalah kerugian keuangan negara senilai 6,7 miliar rupiah, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan NTB, telah dikembalikan. Pengembalian dana ini dilakukan pada tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur, yang berperan sebagai penjual lahan. Majelis hakim juga memerintahkan agar kelebihan pembayaran atas pengadaan lahan tersebut dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

    Berbeda nasib dengan kedua terdakwa di atas, Subhan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Sumbawa justru divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 50 hari kurungan. Hakim menilai Subhan terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, memperkaya pihak lain, serta mengakibatkan kerugian negara dalam proyek pengadaan lahan tersebut. Perbuatannya dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Subhan dengan pidana penjara 3 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 140 hari kurungan. Sementara itu, untuk Pung Saifullah Zulkarnaen selaku direktur KJPP, jaksa menuntut 2 tahun penjara dan Muhammad Jan anak buahnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim ini menjadi sorotan publik dalam kasus yang menyita perhatian banyak pihak.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Kalimantan Darurat Api Ribuan Titik Panas Mengancam

    20-08-2026 - 16.05

    Jalur Sepeda Jakarta Terancam Dihapus Ini Kata Gubernur

    20-08-2026 - 13.05

    Kapal Perang Legendaris Dijual Ini Alasannya

    20-08-2026 - 08.05

    Guru SD Takalar Bikin Geger Rekam Mahasiswi

    19-08-2026 - 08.05

    Palangka Raya Diselimuti Kabut Tebal Bahaya Mengintai

    19-08-2026 - 06.05

    Tak Disangka Warga Lawan Api Dengan Drama Musikal

    19-08-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Kalimantan Darurat Api Ribuan Titik Panas Mengancam

    Nasional 20-08-2026 - 16.05

    zonamerahnews.com – Kalimantan kembali menghadapi ancaman serius. Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB baru-baru ini mengungkap…

    Jalur Sepeda Jakarta Terancam Dihapus Ini Kata Gubernur

    20-08-2026 - 13.05

    Kapal Perang Legendaris Dijual Ini Alasannya

    20-08-2026 - 08.05

    Vonis Bebas Mengejutkan Kasus Korupsi Lahan MXGP

    20-08-2026 - 06.05
    Our Picks

    Kalimantan Darurat Api Ribuan Titik Panas Mengancam

    20-08-2026 - 16.05

    Jalur Sepeda Jakarta Terancam Dihapus Ini Kata Gubernur

    20-08-2026 - 13.05

    Kapal Perang Legendaris Dijual Ini Alasannya

    20-08-2026 - 08.05

    Vonis Bebas Mengejutkan Kasus Korupsi Lahan MXGP

    20-08-2026 - 06.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.