zonamerahnews.com – Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri akhirnya membuka tabir di balik tragedi balapan drag race di Kotamobagu Sulawesi Utara yang merenggut delapan nyawa pada Minggu lalu. Hasil investigasi mendalam menunjukkan bahwa kendaraan melaju dalam kecepatan ekstrem saat melewati garis finis, memicu serangkaian peristiwa fatal yang tak terhindarkan.
AKBP Sandhi Weedyanoe, Ketua Tim TAA Korlantas Polri, menjelaskan bahwa pengemudi gagal mengendalikan laju mobilnya setelah melintasi garis akhir. Kondisi ini menyebabkan kendaraan melakukan manuver melayang (drifting) yang tak terkontrol, menyapu dua titik di arena balap sebelum akhirnya meluncur deras ke arah kerumunan penonton yang padat. Insiden ini menegaskan adanya "malcontrol" atau ketidakmampuan pengemudi untuk sepenuhnya menguasai kendaraannya.

Lebih lanjut, analisis teknis mengungkap fakta krusial: mesin mobil balap tersebut telah dirombak total untuk performa maksimal, namun sistem pengeremannya masih menggunakan spesifikasi bawaan pabrik. Ketidakseimbangan mencolok antara tenaga mesin yang buas dan kemampuan pengereman yang tidak sepadan menjadi salah satu faktor penentu dalam kecelakaan maut ini. Meski demikian, semua temuan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Terkait pemanfaatan jalan raya sebagai trek balap, Sandhi menyoroti regulasi ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 127 ayat (1) dan (2). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 17 juga mewajibkan setiap kegiatan khusus yang menggunakan jalan harus melalui studi kelayakan, evaluasi lintasan, dan memperoleh perizinan resmi dari pihak berwenang. Penyelidikan kini berfokus pada apakah seluruh persyaratan penyelenggaraan kejuaraan tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

