zonamerahnews.com – Sebuah temuan mengejutkan mencuat dari Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor. Bangunan-bangunan mewah di dalam kompleks penjara tersebut secara tegas disebut sebagai konstruksi ilegal oleh Komisi XIII DPR RI. Ironisnya dokumen perizinan untuk bangunan itu justru diklaim baru akan diterbitkan pada tahun 2026 mendatang.
Anggota parlemen Rieke Pitaloka, dalam inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu 30 September, menegaskan status bangunan tersebut. "Ini jelas bangunan liar, perizinannya bahkan baru akan muncul di tahun 2026. Tidak perlu lagi menelusuri kapan mulai dibangun, yang pasti ini harus segera diratakan," ujar Rieke di hadapan awak media, mendesak tindakan tegas.

Senada dengan pernyataan DPR, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan membenarkan hasil investigasi internal. Ia mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan megah itu memang tidak memiliki legalitas. "Konstruksi ini tidak dibiayai dari anggaran APBN melainkan murni swadaya. Selain itu bangunan ini juga tidak tercatat sebagai aset Badan Usaha Milik Negara dan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan," jelas Rudi, memperkuat dugaan pelanggaran.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menambahkan, dari total 13 bangunan mewah yang diperiksa, 10 di antaranya dipastikan bukan merupakan aset resmi Kemenimipas. Sugiat juga menyoroti lokasi bangunan yang berada di bantaran Sungai Ciliwung, sebuah pelanggaran serius terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. "Sudah bukan aset negara, dibangun pula di tepi sungai yang jelas-jelas melanggar aturan tata ruang," tegas Sugiat.
Dalam sidak tersebut tim Komisi XIII DPR RI menelusuri setiap sudut bangunan mewah yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman. Di dalamnya ditemukan fasilitas serba ada mulai dari kulkas televisi kasur empuk hingga sofa nyaman. Yang lebih mengejutkan beberapa botol minuman beralkohol juga ditemukan di dalam kulkas salah satu hunian. Atas temuan ini Komisi XIII langsung mendesak Kemenimipas untuk segera meratakan bangunan tak berizin tersebut pada hari itu juga.
Pembongkaran yang dilakukan menggunakan alat berat ekskavator ini merupakan respons atas desakan parlemen. Tujuannya jelas untuk memastikan tidak ada lagi perlakuan istimewa dan menegakkan kesetaraan bagi seluruh warga binaan di Lapas Cibinong. DPR juga berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Kemenimipas pada Senin 5 Oktober untuk menindaklanjuti temuan ini.

