zonamerahnews.com – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas melontarkan keberatan serius terkait fluktuasi angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut dijadwalkan menghadapi pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat esok hari, Selasa 11 Agustus.
Dodi Abdul Kadir, salah satu kuasa hukum Yaqut, mengungkapkan bahwa estimasi kerugian negara telah bergeser drastis. Awalnya sempat disebut mencapai Rp622 miliar, namun kini dalam surat dakwaan angka tersebut menyusut menjadi 271.000 dolar AS. Dodi menyoroti minimnya bukti konkret yang mendukung nilai kerugian terakhir, menduga angka itu hanya berdasarkan asumsi tanpa dasar faktual yang kuat. Menurutnya, praktik semacam ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, terutama jika dikaitkan dengan kebijakan.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum lainnya, mempertanyakan tiga elemen utama yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, terkait dugaan pungutan percepatan kepada pihak-pihak tertentu. Mellisa menegaskan bahwa nama Yaqut tidak muncul dalam daftar bukti yang disita terkait komponen ini.
Kedua, mengenai kuota petugas haji khusus yang disinyalir dijual oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah. Mellisa menjelaskan bahwa regulasi kuota petugas haji khusus merupakan ranah Keputusan Direktur Jenderal, dan PIHK adalah pihak yang bertanggung jawab atas praktik tersebut. Namun, profit dari penjualan kuota ini justru dimasukkan dalam perhitungan kerugian negara.
Ketiga, seluruh keuntungan PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dianggap tidak memenuhi syarat keberangkatan. Mellisa mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri menyatakan tidak menghitung ini sebagai kerugian negara, melainkan sebagai "dampak sosial."
Tim penasihat hukum Yaqut juga melihat adanya ancaman kriminalisasi terhadap kebijakan administratif. Dodi Abdul Kadir menilai KPK berpotensi menggeser keputusan Yaqut sebagai Menteri Agama, yang sejatinya merupakan kebijakan administratif, menjadi tindak pidana korupsi. Hal ini, kata Dodi, berlawanan dengan semangat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, yang bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi kebijakan.
Dodi menegaskan bahwa keputusan Yaqut terkait distribusi kuota haji tambahan 2024 bukanlah inisiatif pribadi, melainkan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Oleh karena itu, pertanggungjawaban Yaqut sebagai menteri seharusnya terbatas pada ranah hukum administrasi pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan memaparkan secara komprehensif konstruksi perkara. Ini mencakup kronologi kejadian, peran setiap individu yang diduga terlibat, mekanisme perbuatan, serta hubungan antara perbuatan terdakwa yang disinyalir mengakibatkan kerugian kas negara.
Budi juga menyatakan bahwa JPU akan menyajikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan peredaran dana serta pasal-pasal yang didakwakan sesuai peran masing-masing terdakwa. KPK mengajak masyarakat luas untuk terus memantau jalannya persidangan demi mendapatkan informasi yang utuh dan jelas.
Dalam kasus ini, setidaknya empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, tim auditor BPK RI sempat menghitung kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

