zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kini tengah mengusut tuntas dugaan transaksi jual beli tanah yang menyeret nama besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad. Penyelidikan intensif ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat Pokmas di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 yang menghebohkan publik.
Penyidik KPK baru-baru ini memanggil Achmad Hadi Fauzan seorang swasta pada Selasa 4 Agustus 2026 untuk dimintai keterangan. Fokus utama pemeriksaan adalah detail mengenai penjualan aset berupa tanah yang diduga melibatkan Anwar Sadad yang kini berstatus tersangka namun belum ditahan. Indikasi kuat menyebutkan bahwa uang atau tanah tersebut memiliki kaitan erat dengan skandal korupsi yang terjadi saat Anwar Sadad menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Tidak hanya itu putra Anwar Sadad Muhammad Haykal Ismail Sadad juga dijadwalkan hadir sebagai saksi pada hari yang sama. Namun ia mangkir dari panggilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterangan setiap saksi sangat krusial untuk melengkapi alat bukti dan pihaknya akan mempertimbangkan pemanggilan ulang.
Anwar Sadad sendiri terindikasi menerima suap fantastis senilai Rp15 miliar dan satu kilogram emas. Gratifikasi ini diduga diberikan untuk memuluskan pengurusan dana hibah. Sosok yang menyerahkan suap tersebut adalah Moch Mahrus seorang pihak swasta yang kini menjabat anggota DPRD Jawa Timur. Mahrus baru saja dijebloskan ke tahanan selama 20 hari hingga 16 Agustus 2026.
Moch Mahrus diduga kuat telah menggelontorkan uang tunai Rp15 miliar menyerahkan satu kilogram emas melunasi satu unit rumah di Surabaya serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji SPBE. Semua itu ditujukan kepada Anwar Sadad melalui stafnya Bagus Wahyudiono guna mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp834 miliar. Mahrus merupakan salah satu dari sepuluh tersangka pemberi suap dalam klaster Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.
Sebelumnya Anwar Sadad juga absen dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin 3 Agustus. Dalam upaya pemulihan aset KPK telah menyita berbagai aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp22 miliar. KPK berkomitmen penuh untuk terus menelusuri aliran uang dan aset terkait perkara ini demi mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan OTT pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak. Pada 10 Oktober 2025 KPK telah menetapkan 21 tersangka terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap. Para penerima suap termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang perkaranya dihentikan karena meninggal dunia serta Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar beserta staf Anwar Sadad Bagus Wahyudiono. Sementara itu 17 tersangka pemberi suap berasal dari berbagai latar belakang termasuk anggota DPRD dan pihak swasta dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

