zonamerahnews.com – Sebuah operasi besar berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal di jantung Hutan Produksi Terbatas Mobungayom Bolaang Mongondow Sulawesi Utara. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan bertindak tegas menghentikan aktivitas terlarang ini setelah menerima laporan krusial dari masyarakat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Kementerian Kehutanan bersama unsur TNI dan Polri segera diterjunkan ke lokasi. Setibanya di sana mereka mendapati pemandangan mencengangkan sebuah ekskavator raksasa tengah mengeruk material berharga di dalam kawasan hutan sementara sejumlah pekerja sibuk beraktivitas.

Dalam penggerebekan tersebut lima individu berhasil diamankan. Mereka adalah MAS operator alat berat APM asistennya SH yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan RL pengawas lapangan serta NM penyedia logistik bagi para pekerja. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan gelar perkara dua di antaranya yakni MAS dan SH resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini menghadapi jeratan hukum serius di bawah Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidana yang menanti tidak main-main hingga 10 tahun penjara dan denda fantastis mencapai Rp75 miliar. Sebuah ekskavator yang menjadi alat utama kejahatan ini juga disita sebagai barang bukti penting.
Dwi Januanto menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan ilegal ini. Upaya penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan hutan demi menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Kementerian Kehutanan berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran di kawasan hutan. Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan kejahatan namun juga untuk memulihkan fungsi ekologis hutan dan mencegah kerusakan berulang yang mengancam masa depan lingkungan kita. Menjaga ekosistem hutan adalah tanggung jawab bersama.

