Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    10-09-2026 - 03.05

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M
    • AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati
    • MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah
    • AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan
    • Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang
    • Detik Detik Lewotolok Muntahkan Ancaman Nyata
    • Misteri 7 Jurnalis Hilang di Gunung Krakatau
    • Skandal Guru Jombang Diduga Perkosa Siswi 13 Kali
    Kamis, 10 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tersangka Haji Kembali Lawan KPK di Meja Hijau
    Nasional

    Tersangka Haji Kembali Lawan KPK di Meja Hijau

    18-07-2026 - 16.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Tersangka Haji Kembali Lawan KPK di Meja Hijau

    zonamerahnews.com – Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, kembali membuat geger. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini melayangkan gugatan praperadilan kedua kalinya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

    Gugatan terbaru Asrul kali ini menyoroti legalitas upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Jumat 17 Juli 2026. Tanggal ini hanya berselang tiga hari setelah KPK mengumumkan penyelesaian penyidikan kasus kuota haji.

    Tersangka Haji Kembali Lawan KPK di Meja Hijau
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Fokus utama gugatan adalah mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Meskipun detail petitum permohonan belum dipublikasikan di SIPP, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan telah dijadwalkan pada Jumat 24 Juli 2026.

    Ini bukan kali pertama Asrul menantang KPK di meja hijau. Sebelumnya, pada Senin 6 Juli 2026, permohonan praperadilan yang ia ajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka telah ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan. Hakim saat itu menyatakan KPK telah mematuhi prosedur hukum acara pidana dalam menetapkan status tersangka.

    Beberapa hari sebelum gugatan terbaru ini, tepatnya Selasa 14 Juli 2026, KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Empat nama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Asrul Azis Taba sendiri, mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

    Kini, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor untuk proses persidangan. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatifnya, KPK juga dapat menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP, yang semuanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, kasus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    10-09-2026 - 03.05

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05

    Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang

    09-09-2026 - 13.05

    Detik Detik Lewotolok Muntahkan Ancaman Nyata

    09-09-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    Nasional 10-09-2026 - 03.05

    zonamerahnews.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak penegak hukum untuk menindaklanjut kasus…

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05
    Our Picks

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    10-09-2026 - 03.05

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.